
BAUBAU, FAKTASULTRA.ID – Polres Baubau mengungkapkan pembunuhan yang dilakukan LA alias Aka karena seorang korbannya, Devi (16) mengaku hamil dan pelaku terlibak cekcok dengan korbannya.
“Jadi korban WD (Devi) mengaku hamil kemudian munculah percek-cokan antara keduanya, sehingga munculah niat LA untuk menghabisinya,” kata Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari, Kamis (27/2/2020).
Pelaku LA nekat menghabisi nyawa Devi karena korban tersebut hamil dan tidak mau bertanggung jawab.
Menurut perwira dua bunga ini menceritakan kronologi pembunuhan tersebut bermula korban janjian bertemu dengan pelaku.
“Antara pelaku LA dengan Devi mempunyai hubungan dekat. Devi kemudian menjemput temannya Wa Inni (15) dan keluar bertemu dengan pelaku lalu keluar bertiga,” ujarnya.
Pelaku LA kembali ke rumahnya mengambil pisau dapur, dan kemudian membawa kedua korban keluar sama-sama menuju pantai Lakeba, di Kecamatan Betoambari.
“Kemudian LA turun bersama Devi dan Wa Inniitinggal di sepeda motor. Kemudian Devi dihabisi, dengan beberapa luka tusukan,” ucap Rio.
Setelah menghabisi Devi, pelaku LA kemudian datang temui Wa Inni dan kemudian membawanya ke palagimata dan membunuhanya di jalan simpang lima.
“Karena WI mengetahui peristiwa tersebut untuk menghilangkan barang bukti pelaku menghabisi Wa Inni,” katanya.
Saat ini pelaku LA diamankan di ruang tahanan Mapolres Baubau. Ia dikenakan pasal Pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sebelumnya, Dua orang remaja wanita, Wa Inni (15) dan Devi (16), Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, ditemukan tewas terbunuh di dua lokasi yang berbeda, Senin (24/2/2020) pagi.
Kedua korban ini ditemukan dengan tubuh penuh luka tusuk dan sayatan disekujur tubuhnya.