Memberitakan Dengan Fakta
BUTON  

BPN Buton Gelar Penyuluhan PTSL di Kecamatan Siotapina

BPN Buton Gelar Penyuluhan PTSL di Kecamatan Siotapina

BUTON, FAKTASULTRA.ID – Kepala kantor BPN Buton Tageli Lasse S.Sit melakukan penyuluhan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Walompo  dan Gunung Jaya Kecamatan Siotapinya, Kabupaten Buton, Senin (17/01/2022).

Penyuluhan tersebut di dampingi, Camat Siotapina Muhammad Ridwan SH, Kades Walompo La Dampulu SH, Kades Gunung Jaya La Rusli, Kasi Pengukuran BPN Ilmiawan, Kasi Pendaftaran dan Penetapan hak Zulham Baharudin, Kapolsek Sampuabalo Iptu Herman Mota, para tokoh masyarakat, adat dan masyarakat desa.

Kepala Kantor Pertanahan Kab.Buton menyampaikan penyuluhan yang digelarnya untuk menyampaikan kepada masyarakat Kecamatan Siotapina agar menyelesaikan sisa target PTSL yang belum diselesaikan tahun 2021.

“Di Kecamatan Siotapina masih tersisa target PTSL yang belum diselesaikan tahun 2021 lalu sehingga di awal tahun 2022 ini kami melakukan penyuluhan kepada warga agar melakukan pendaftaran pembuatan sertifikat tanah,”terang Kepala BPN ketika di temui usai sosialisasi.

Dijelaskannya PTSL untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum untuk warga, nantinya produknya berupa sertifikat dengan ini gampang membuktikan kepemilikan tanah warga.

Selain itu, untuk meningkatkan perenokomian dengan sertifikat warga mudah jika akan melakukan pinjaman uang di bank dibanding di jualkan langsung.

“PTSL untuk menyelesaikan  berbagai permasalahan  yang ada, sebelum penerbitan sertifikat melalui tahapan penelitian jika ada klaim  maka akan diselesaikan dulu baik melalui musyawarah atau mediasi hingga sisertifikatkan,”terangnya..

Dia menyebut tahun ini di ATR BPN Buton diberikan jatah DIPA sertifikat 6800 bidang di Buton 5500 dan di sisanya di Buteng namun nanti kedepan bisa saja direvisi sesuai target awal.

“Di Kecamatan Siotapina daerah Walompo, Gunung Jaya dan Matanauwe diberikan awal karena tahun lalu targetnya kurang, sisanya akan disebar di Kecamatan Kapontori, Lasalimu dan Lasalimu Selatan,”ujarnya lagi.

DI menambahkan untuk menerbitkan sertifikat ada 13 tahapan yang diikuti, untuk ada biaya yang ditanggung negara dan yang tidak ditanggung negara diantaranya yang tidak ditanggung biaya patok, administrasi di desa, materai, dengan kesepakatan bersama.

Kasi PengukuranBPN Ilmiawan menyebut untuk Buton satu-satunya kecamatan yang sudah dipetakkan hanya di Kecamatan Siotapina.

“Semua bidang tanah di Siotapina sudah terukur dan terpetakkan,”ujarnya.

Jadi berdasarkan roadmap Kementrian ATR BPN secara Nasional 2024 seluruh bidnag tanah harus sudah terdaftar dan untuk kecamatan Siotapina menjadi yang pertama terukur dan terpetak pertama di Buton.

“Artinya seluruh bidang tanah di Siotapinya sudah terukur dan terpetakkan,”lanjutnya.

Ditambahkannya usai sosialisasi hari ini minggu kedua akan dilakukan pengukuruan di lokasi-lokasi warga yang belum dibuatkan sertifikat.

Kasi Pendaftaran dan Penetapan BPN Buton menyampaikan sebelum tanah warga diukur, warga wajib melengkapi persyaratan membuat sertifikat diantaranya fisiknya berupa bidang tanah, foto kopi KTP,  clear tidak ada permasalahan dengan tetangga, jika sudah selesai maka diterbitkan sertifikat.

“Kalau akan melakukan pengukuran ptsl maka persiapkan fisiknya dahulu menyusul persyaratan lainnya, tanah dari orang tua melalui hibah dari orang tua, jika orang tua meninggal maka waris. diharapkan harus ditandatangani dan jangan dipalsukan,”terangnya.

Dia juga mengatakan membuat sertifikat dengan kejujuran, jika secara yuridis formil terpenuhi akan ditindak lanjuti dengan penerbitan sertifikat.

Kades Gunung jaya La Rusli menyampaikan ada 200 bidang tanah lagi didesanya yang belum mendapatkan sertifikat pasalnya masih banyak warga yang belum mengukur.

Dia berharap warga yang belum melakukan pendaftaran agar segera mengajukan permohonan di kantor desa agar segera ditindak lanjuti dalam waktu dekat ini.

Tinggalkan Balasan