KENDARI, FAKTASULTRA.ID – Suhaston Mahaa melalui Kuasa Hukumnya pada La Office Mustakim La Dee & Associates resmi memberikan Somasi kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Teporoko dan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten Konawe Kepulauan. Jum”at (03/12/2021).
Mustakim La Dee, melalui Keterangan Presnya menguraikan bahwa Somasi yang pihaknya layangkan pada PPKD Desa Teporoko dan PPKD Tingkat Kabupaten merupakan bentuk peringatan sekaligus Upaya Keberatan atas lahirnya Keputusan Berkas Kliennya yang diterbitkan PPKD Desa Teporoko.
“Panitia Pemilihan Kepala Desa Teporoko telah menerbitkan Surat Nomor 1/PPKD/XI/2021 tertanggal 18 November 2021 Tentang Keputusan Berkas Suhaston Mahaa yang tidak memenuhi syarat sebagai Calon Kepala Desa Teporoko, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan” Jelasnya.
Bahwa sebagaimana keputusan tersebut sangat tidak mendasar, pasalnya dari pertimbangan putusan tersebut yang terdiri dari 3 poin itu, terdapat kekeliriuan sehingganya tidak bisa dijadikan dasar untuk menghalangi klien kami sebagai calon Kepala Desa.
Berikut isi Berita Acara tersebut.
a. Berdasarkan surat BPD Desa Teporoko tanggal 5 November 2021 dengan Nomor: 02/BPDXI/2021 tentang temuan masyarakat atas penyelewengan aset Desa Teporoko serta pembatalan dan penarikan berita acara terima aset Desa Teporoko pada tanggal 28 Oktober 2021 dengan nomor: 1/BPD/X/2021;
b. Adanya surat pengunduran diri (Sdr. Suhaston Mahaa) yang ditanda tangani tanggal 8 November 2021 yang diserahkan kepada PPKD Desa Teporoko, BPD Desa Teporoko dan Kepala Desa Teporoko;
c. Sampai saat ini kami PPKD Desa Teporoko belum menerima surat dari BPD Desa Teporoko dan Kepala Desa Teporoko.
Takim menguraikan, Terhadap Poin 1 huruf a, b, c diatas sangat merugikan klien kami selaku Calon Kepala Desa, yang diperlakukan secara diskriminasi oleh PPKD Desa Teporoko, karena huruf a diatas menunjukan Surat BPD telah mencederai rasa keadilan klien kami karena pembatalan dan penarikan berita acara serah terima aset Desa Teporoko pada tanggal 28 Oktober 2021 dengan nomor: 1/BPD/X/2021 sangat terindikasi BPD tidak netral dan tidak professional dalam menjalankan tugas dan fungsinya karena hal tersebut membuat klien kami sangat dirugikan dan secara nyata klien kami telah menyerahkan dan mengembalikan seluruh aset-aset Desa sehingga telah memenuhi syarat Calon Kepala Desa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Jo Pasal 26 Jo Pasal 27 Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa Jo Pasal 21 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa yang telah di uba dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Bahwa terhadap poin 1 huruf b diatas klien kami tidak perna memasukan Surat Pengunduran diri tersebut kepada PPKD Desa dan/atau PPKD Kabupaten. Sehingga Surat Pengunduran diri tersebut tidak dapat dijadikan Dasar untuk menghalangi klien kami sebagai Calon Kepala Desa Teporoko. Karena klien kami tidak perna memasukan surat pengunduran diri tersebut kepada PPKD. Dari mana di dapatkan Surat Pengunduran diri tersebut oleh PPKD Desa Teporoko? Karena klien kami sama sekali tidak perna memasukan hal itu, jika pengunduran diri tersebut dijadikan dasar untuk menghalangi klien kami sebagai calon Kepala Desa Teporoko sehingga melahirkan Berita Acara No: 1/PPKD/XI/2021 tentang Keputusan Berkas Suhaston Mahaa tanggal 18 November 2021 yang diterbitkan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Teporoko, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara yang menyatakan Klien kami Suhaston Mahaa tidak memenuhi syarat sebagai Calon Kepala Desa Teporoko hal ini diterbitkan cacat prosedur dan cacat administrasi karena Berita acara No: 1/PPKD/XI/2021 tentang Keputusan Berkas Suhaston Mahaa tanggal 18 November 2021 tidak mencabut Berita Acara Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Kepala Desa yang di terbitkan pada hari kamis tanggal 4 November tahun 2021 yang di tanda tangani seluruh Panitia PPKD Desa Teporoko yang menyatakan klien kami Suhaston Mahaa memenuhi syarat. Dan berita acara No: 1/PPKD/XI/2021 tentang Keputusan Berkas Suhaston Mahaa tanggal 18 November 2021 tidak ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris PPKD Desa Teporoko. Maka berita acara No: 1/PPKD/XI/2021 tentang Keputusan Berkas Suhaston Mahaa tanggal 18 November 2021 tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan cacat secara procedural dan adminitrasi sehingga Klien kami Suhaston Mahaa wajib di ikut sertakan dan di tetapkan sebagai Calon Kepala Desa Teporoko oleh PPKD Desa Teporoko dan PPKD Kabupaten Konawe Kepulauan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Jo Pasal 38 Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Tak hanya PPKD Desa Teporoko, Dosen Universitas Tompotika Luwuk ini justru sesali sikap dan kajian dari pada PPKD Kabupaten terhadap Berita Acara Nomor: 141.1/67/2021 tanggal 25 November 2021 yang diterbitkan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara kerena tidak berdasar dan cacat hukum sehingga klien kami wajib mendapatkan keadilan sebagai warga negara yang memiliki hak politik untuk dipilih dan memilih maka wajib diikut sertakan dan ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa Teporoko, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan oleh PPKD Desa Teporoko dan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Kabupaten Konawe Kepulauan.
Ia berharap sebagai bentuk Ikhtiar bersama untuk menjunjung tinggi hukum dan keadilan di negeri ini serta sebagai bentuk kontribusi untuk bersama-sama memegang mandat konstitusi agar kiranya PPKD Desa Teporoko dan PPKD Kabupaten Konawe Kepulauan bisa kembali mengikutsertakan Klien kami sebagai calon Kepala Desa Teporoko.
Akan tetapi, jika Somasi tersebut tidak ditanggapi, dalam waktu 1×24 jam sejak diterimanya Surat Somasi maka kami akan melaporkan PPKD Desa Teporoko dan PPKD Kab. Konawe Kepulauan ke Ombusdman RI dan mengajukan Gugatan pada Pengadilan tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, serta melaporkan secara Pidana pada Polda Sulawesi Tenggara dan menggugat secara Perdata pada Pengadilan Negeri Unaaha.