BAUBAU, FAKTASULTRA.ID – Dianggap selalu meresahkan warga sekitar usaha pencucian kendaraan Fadly steam Lamangga diblokir warga untuk beroperasi.
Puluhan warga nampak memblokade jalan dengan aksi bakar ban bekas di simpang jalan HOS Cokroaminoto, kelurahan Lamangga, kecamatan Murhum, kota Baubau pada selasa (24/08/2021).
Aksi penolakan itu didasari atas hasil musyawarah mufakat warga Lamangga yang merasa terganggu keamanan dan ketertiban masyarakatnya dengan adanya aksi premanisme dan penganiayaan yang terjadi sebelumnya.
“Selama 3 tahun beroperasi selalu saja ada gangguan kamtibmas yang dipicu orang-orang luar Lamangga yang nongkrong di pencucian itu. Setelah ada gejolak dari warga baru diurus izin usahanya dan keluar minggu lalu, tetapi kan ada hasil mediasi yang tidak dilaksanakan. Ini yang harus kami tekankan,” ujar salah seorang saksi yang tidak ingin diekspose identitasnya.
Menurutnya, warga Lamangga tidak pernah menghalangi siapapun untuk mencari rejeki, namun merujuk persoalan gangguan kamtibmas yang terjadi beberapa kali di wilayah Lamangga sumbernya dari para pekerja yang ada di pencucian. Sementara pemilik usaha tidak ada itikad baik untuk berkomunikasi dengan pihak RT ataupun tokoh masyarakat yang ada di sekitar.
“Sebulan lalu sudah berapa kali dimediasi oleh pihak kelurahan soal izin dan gangguan kamtibmas. Berdasarkan musyawarah warga dan pemilik usaha disepakati bahwa usaha pencucian jangan dulu beroperasi sebelum ada hasil putusan tetap. Kenyataannya belum ada kesepahaman antara warga dan pemilik usaha pencucian sudah dibuka lagi karena ijin usaha sudah terbit seminggu yang lalu,” terangnya.
Dalam artian pihak yang terlibat tidak menghargai putusan rapat dan tidak mendengar aspirasi warga Lamangga. Untuk itu sambil menunggu mediasi selanjutnya warga Lamangga sepakat untuk melarang usaha pencucian beroperasi hingga ada putusan tetap.
Sementara itu, Camat Murhum Simson Nanlohy saat dikonfirmasi via WhatsApp membenarkan insiden itu.
“Awalnya ada mediasi di Kelurahan antara masyarakat dengan pemilik pencucian, hasilnya penutupan sementara pencucian. Sambil kami koordinasi dengan instansi terkait terutama DPMPSTP/Perizinan, keluarlah izinnya lewat OSS/ via online dari dinas perizinan. Dengan terbitnya izin usaha, kami adakan rapat kembali di kecamatan bersama pihak-pihak terkait dan hasilnya disepakati pencucian dapat buka kembali karena sudah memiliki izin yang legal, jika pihak kelurahan dan kecamatan menutup berarti kami bertabrakan dengan aturan. Tetapi sepertinya masyarakat tidak terima dan ingin usaha pencucian ditutup atau diganti dengan usaha lain,” jelasnya.
Dengan adanya insiden ini, Simson langsung mengajukan pengaduan warga ke kantor perizinan. Selanjutnya dinas perizinan akan membuat undangan mediasi kepada pihak-pihak yang keberatan dengan adanya usaha pencucian tersebut.
“Untuk waktunya saya kurang tahu juga kapan akan dipanggil, tapi kadis mengatakan akan menyelesaikan konflik tersebut. Untuk pencucian bisa beroperasi atau belum kita menunggu penyampaian instansi terkait,” ujarnya.
Sebelumnya situasi sempat memanas saat aparat kepolisian mencoba untuk memadamkan api dari ban yang dibakar warga.
“walaupun ini kejadian spontanitas warga tapi ini sudah mengganggu aktivitas pengguna jalan lainnya, juga sudah membuat kerumunan apalagi ini masa pandemi,” ucap kapolsek Murhum, Iptu Helga.
Pihak redaksi mencoba untuk menghubungi pemilik usaha melalui penasehat hukum yang dipercayakan, namun hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak bersangkutan.