KENDARI,FAKTASULTRA.ID – Terbukti bersalah Kapten Kapal Putra Mandar 179 yang memuat ore nikel dijatuhi hukuman enam bulan penkara dan denda Rp 200 juta, di PN Kelas IA Kendari selasa (09/03).
Ketua PN Kelas IA Kendari melalui Humasnya Kelik Trimaga menyatakan terdakwa Andang Rohman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
“Nahkoda kapal yang berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh syabandar, sebagaimana dakwaan alternativ penuntut umum,”ujarnya ketika dihubungi.
Untuk itu lanjut dia Majelis hakim menjatuhkan pidana terbadap terdakwa dengan pidana penjara enam bulan dan denda 200 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
“Jika terdakwa tidak mampu membayar denda Rp 200 juta maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,”ujarnya lagi.
Dia juga menambahkan penetapan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, nenetapkan derdakwa dalam tahanan.
Kata dia lagi barang bukti berupa sebuah kapal bendera Indonesia jenis tugh boat bernama putra mandar 179 di tempatkan jangkar di perairan Kendari (pelabuhan bungkotoko) dengan sebuah tongkang bernama tadung balanipa 3011 beserta muatan diatasnya berupa ore nikel 7.535.045 Mt terikat dengan tb putra mandar 179 di perairan pelabuhan Bungkutoko. Dokumen kapal disimpan di Mako Lanal Kendari dikembikan kepada terdakwa.
Sekedar diketahui Kapten Kapal Putra Mandar ditahan sejak 25 desember 2020 atas dugaan memuat ore nikel tanpa ada surat izin berlayar dari syabandar, TB Putra Mandar 179 di tahan anggota Lanal Kendari setelah mendapatkan pelimpahan dokumen atas pelanggaran tersebut dari tim Kapal Perang Republik Indonesia (KRI). Tim KRI sedang melakukan patroli di sekitar perairan Sulawesi Tenggara (Sultra) dan mendapatkan kapal dan tongkang bermuatan ore nikel itu di Selat Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).
“Setelah diperiksa ternyata dokumen pelayaran tidak lengkap. Sehingga tim KRI melimpahkan ke Lanal terdekat untuk diamankan,” ungkap Kapten Laut (P) Rizki Daya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (29/12/2020) lalu.
Fakta asal kapal tongkang yang diamankan Lanal Kendari atas pengakuan warga setempat Simon Battenam beberapa waktu lalu disebutkan berasal dari Dusun Malandahi, Desa Mapila, Kecamatan Kabaena Utara, Kabupaten Bombana.
Ia melihat langsung kegiatan pengangkutan ore nikel dari stockpile PT Surya Saga Utama (SSU) di dusun tersebut. Kata dia, ada setoran uang kompensasi ke warga Kabaena Utara sebesar Rp45 juta pada tanggal 16 Desember 2020 atas pemuatan nikel tersebut ke atas tongkang Tadung Balanipa 3011 dan mempunyai dokumentasi atas kegiatan itu.
Kapal Putra Mandar 179 dan tongkang Tadung Balanipa 3011 masuk wilayah jetty PT SSU pada tanggal 2 Desember 2020 dan berlabuh sebelum melakukan pemuatan. Ore nikel itu diketahui milik PT Cipta Mineral Indonesia (CMI). Dirinya kaget tiba-tiba muncul pihak lain yang mengaku pemilik nikel itu dan melakukan pemuatan.