Memberitakan Dengan Fakta

Gerak Cepat Polisi Ungkap Pelaku Penikaman

Gerak Cepat Polisi Ungkap Pelaku Penikaman
Foto : ist

Buton – Seorang pria di Buton tewas ditikam di depan kantor desa Banabungi, Buton Sulawesi Tenggara, Pelaku diduga sakit hati karena motornya ditendang dan cekcok dijalan. Selasa dini hari (07/04/2026).

Aparat kepolisian dari Unit Resmob Sat Reskrim Polres Buton bersama Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Buton bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia.

Setelah menerima laporan, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton H., S.H., M.H., segera menuju lokasi kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP serta meminta keterangan dari warga yang berada di sekitar lokasi.

“Dari hasil penyelidikan awal, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan 7 orang yang diduga mengetahui kejadian tersebut,”bebernya

Berdasarkan kronologi, kejadian terjadi pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 01.00 WITA, bertempat di Jalan Poros Pasarwajo–Wabula, tepatnya di depan Kantor Desa Banabungi.

Insiden bermula ketika sepeda motor milik teman salah satu pelaku ditendang oleh seseorang yang tidak dikenal, sehingga memicu perkelahian di lokasi.

Dalam perkelahian tersebut, salah satu pelaku berinisial R diduga melakukan pemukulan terhadap korban. Tak lama kemudian, pelaku lain berinisial LLPS datang dan langsung melakukan penganiayaan dengan cara menikam korban menggunakan sebilah badik pada bagian perut sebelah kanan.

Usai melakukan penikaman, pelaku LLPS mundur dan menyerahkan senjata tajam jenis badik tersebut kepada seorang lelaki berinisial BHR.

Korban yang mengalami luka serius sempat berusaha mundur menuju lorong jalan setapak di sekitar TKP. Namun akibat banyak kehilangan darah, korban akhirnya terjatuh di lokasi.

Warga sekitar yang menemukan korban kemudian segera membawa korban ke RSUD Buton untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun sekitar pukul 01.57 WITA, korban dinyatakan meninggal dunia.

Dalam waktu kurang lebih 5 jam sejak kejadian, berdasarkan hasil pemeriksaan dan interogasi intensif, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni LLPS yang berperan sebagai pelaku penikaman dan R yang berperan melakukan pemukulan terhadap korban.

Sementara itu, 5 orang lainnya yang turut diamankan masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa sebilah badik yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.

Tinggalkan Balasan