BUTON – DPRD Buton menggelar RDP terkait aspirasi rakyat Kabupaten Buton, Komisi I DPRD memberikan rekomendasi saat rapat dengar pendapat tersebut. Kamis (02/04/2026).
Rapat digelar di ruang rapat kantor DPRD Buton, Rapat paripurna dihadiri langsung oleh Wakil Ketua 1 DPRD Buton Hasni, dipimpin Ketua Komisi I Yuliadin SH, Bupati diwakili Asisten I Setda Buton Alimani S.Sos M.Si, para Kadis dan anggota DPRD Buton serta peserta rdp.
Rdp tersebut diantaranya terkait :
1. Aspirasi Drs La Goso yang menyampaikan permohonan atas ganti rugi tanah yang digunakan Pemkab Buton selama ini belum terbayar sejak 2005.
2. Siti Lisa Salawiah Honor 2025 tidak dibayarkan pada Dinas PKKB, nanti pembayarannya dibayarkan pada 4 februari 2026.
4. M Ali BA SH terkait pemotongam dana Taspem sekitar Rp 200 juta.
Drs La Goso menyampaikan ganti rugi tanah pembukaan jalan tersebut belum diselesaikan sejak tahun 2005. Awalnya pemerintah menjanjikan akan tukar guling dengan tanah. namun tanah yang disiapkan tidak ada sehingga permintaan pembayaran secara uang tunai.
“Saya berharap melalui forum dprd ini bisa di selesaikan, ini beban Pemkab yang belum diselesaikan,”katanya.
Kabag Tapem La Juara menyebutkan tanah yang belum dibayarkan tepatnya berada di depan Polres ke Banabungi.
“Kronologisnya pada saat pembayaran ada sistem konsolidasi sistem ganti tanah dengan tanah. pemerintah sudah berupaya mencarikan tanah namun tidak ada. Semua pembangunan yang dikena tanahnya saat itu diganti dengan pembayaran uang oleh pemerintah daerah namun tanah La Goso, tidak mau ,”bebernya.
Hingga saat ini belum ada realisasi pembayaran dan La Goso meminta pembayarannya dengan uang sesuai harga saat ini namun Pemda belum ada kemampuan membayar.
Ketua Komisi I Yuliadin meminta agar Pemda tegas menyikapi persoalan tanah yang belum di bayarkan hingga saat ini, juga memantau aset daerah.
Politisi PKS La Subu mengatakan sedianya Pemerintah Daerah sudah mempunyai inisiatif untuk membayar, “Pemerintah daerah sudah ada inisiatif namun harus bersabar,”ujarnya.
Kata dia banyaknya aset daerah yang ada di Kabupaten Buton seharusnya dipantau jangan dibiarkan begitu saja sehingga diklaim milik warga lagi.
“Jangan habis dibangun tidak di pantau, ada beberapa bangunan aset pemda gegara kopdes di bongkar dan membangun yang baru padahal belun lama dibangun,”ujarnya lagi.
Anggota DPRD Hanafi juga menegaskan agar aset Pemda harus segera ditertibkan,” ada tanah pemerintah saat ini klaim warga,”ujarnya.
Wakil Ketua I DPRD Buton Hasni menyebut pemerintah daerah sedianya punya itikad baik untuk menyelesaikan pembayarannya saat itu namun pemilik tanah meminta agar diganti dengan tanah.
Pemdapun diminta untuk konsisten memberikan solusi agar jangan berlanjut lagi ditahun berikutnya.
“Pemda harus tegas jangan plinplan,”ujarnya,
Politisi Gerindra Rahman Pua menegaskan agar Badan keuangan dan Aset Daerah, membayarkan seluruh hak warga dan tidak berlanjut di tahun berikutnya.
“Semua ini harus dilakukan penertiban secepatnya jangan ada warga yang ribut soal tanah, harus lahirkan keputusan tertibkan tanah kab.buton,”tegasnya.
Memurut dia kalau forkopimda duduk bersama masalah ini sudah secepatnya di tuntaskan.
“Keuangan bisa k dibayar?,”tanyanya.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah LM Hidayat mengatakan sepanjang ada kesepakatan tetap akan ditindak lanjuti dan tim offisial dari BPKAD yang akan menilai untuk njop-nya.
Menanggapi terlambatnya pembayaran honor salah satu magang di dinas PPKB Kepala Dinas menyampaikan jika sudah dibayarkan sejak februari 2026 lalu dan honorer tersebut sudah mengiyakannya.
Namun DPRD meminta agar pemerintah daerah selalu menghargai hasil kerja para jajarannya dari honorer maupun ASN di wilayah lingkup kerjanya.
“Ketika orang bekerja tolong dihargai, karena jika bekerja disitulah rezekinya di titipkan, jangan karena dendam menyulitkan rezeki orang bahkan kasus seperti ini sampai ke dprd,”tegas Hanafi.
Pemerintah daerah apalagi yang statusnya sebagai kepala dinas harus memberikan pencerahan kepada bawahannya bukan sebaliknya ada dendam.
Dia juga menyayangkan jika soal pilkada ada perbedaan pilihan hingga berbuntut pada tidak membayarkan gaji para honorer.
“Ada yang kerja di Weda 3 tahun honornya dibayarkan ini yang magang 10 tahun masuk R3 pas pengurusan pppk di coret bahkan honornya tidak dibayarkan,”katanya.
Pemerintah daerah diminta untuk mendata honorer yang seharusnya tidak dibayarkan lagi gajinya dicoret apalagi saat ini efisiensi anggaran.
Asisten 1 Alimani meminta agar kepala OPD harus bangun komunikasi secara intens dan baik dengan bawahannya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam organisasi perangkat daerah
Terkait soal Blt, Irfan HMI Buton menyebut Blt Desa Matawia tahun 2025 tahap II tidak disalurkan oleh Pemdes Matawia bahkan Pemdes tidak melakukan langkah persuasif untuk menyelesaikannya.
Eks pj kades Matawia 2025 Abdul Halik menjelaskan memang dalam melaksanakan kegiatan pembangunan 2025 awal pencairan Apbdes adalah pekerjaan infrastruktur yang medesak yakni jalan nelayan, jalan tani, dan Polindes.
“Soal BLT itu bukan tidak dibayarkan namun dananya bergeser menunggu pencairan tahap 2 cair pada kenyataannya ada PMK Nomor 81 hingga tidak ada lagi pencairan pada tahap 2 itulah yang menjadi kendala,”ujarnya.
Seandainya pada saat itu belum ada pergantian PJ maka ada anggaran dana Silva dari pembangunan yang dikerjakan, rencananya itu yang akan digunakan untuk menutupi BLt.
“Namun Sayangnya saya sudah diganti, perlu duketahui saat itu kondisional saya harus menggunakan dana BLT untuk pembangunan jalan soalnya masuk musim hujan, dan jalan itu sudah dimanfaatkan dan kendaraan bisa masuk menganggkut hasilnya, juga jalan tani, dan polindes,”terangnya.
La Ode M Atar SH inspektorat menyampaikan jika persoalan ini saat ketahui saat pemeriksaan reguler dana desa. “Benar memang ada blt yang tidak di bayarkan. Sementara di rancangan Apdes ada program dipercepat sehingga memakai blt. Harusnya tidak bisa digunakan. pencairan tahap 2 tidak cair dan blt zonk,”katanya.
Pada saat itu dari inspektorat sudah mengingatkan agar pj kades sebelumnya membayarkan BLT hak masyarakat.
Asisten 1 menegaskan agar PJ Kepada Desa yang baru dan PJ kepala desa yang lama serta Camat dan kepala dinas PMD melakukan koordinasi agar hak-hak warga yang yang belum dibayarkan sebesar Rp300.000 per KK sebanyak 30 KK segera dituntaskan melalui Dana Desa saat ini. total BLT yang harus dibayarkan sebesar rp55.600.000
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait Desa terbaru, yaitu PMK Nomor 7 Tahun 2026, mengatur tentang Pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2026, yang fokus pada penanganan kemiskinan, perlindungan sosial, peningkatan layanan dasar (stunting), dan ketahanan pangan.
Sebelumnya, PMK Nomor 81 Tahun 2025 mengatur perubahan pengelolaan dana desa tahun 2025.
Terkait persoalan dana Taspen Muhammad Ali, DPRD mengeluarkan rekomendasi agar pemerintah daerah mengembalikannya pasalnya pada saat itu melalui SK Bupati Muhammad Ali dipekerjakan sebagai pengawas sekolah padahal seharusnya menurut BKN sudah masuk dan masa pensiun.
“Muhammad Ali menjadi korban dari kebijakan yang dikeluarkan oleh Bupati saat itu sehingga seharusnya dan yang dikembalikannya sebesar 200 juta itu dikembalikan lagi oleh pemerintah daerah, karena pada saat itu dia memang benar-benar bekerja melaksanakan tugasnya sebagai pengawas sekolah.











