Memberitakan Dengan Fakta

Cinta Bertepuk Sebelah Tangan, Pelaku Penikaman Dijebloskan ke Penjara

Cinta Bertepuk Sebelah Tangan, Pelaku Penikaman Dijebloskan ke Penjara
Ketgam : Pelaku penikaman (RN) ditahan aparat kepolisian.

BUTON – Polisi ungkap fakta lain dibalik tewasnya AR (32) di kawasan Kali Biru Desa Banabungi Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton pada Kamis malam (09/04/2026).

Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton Hafala, menyampaikan bahwa dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan fakta baru terkait adanya korban tambahan.

“Dalam proses penyelidikan penyidik menemukan ada korban lain yang mengalami luka lobek pada jidat yakni pacar korban (IN),”Kasat Reskrim, Sabtu (11/04/2026).

Berdasarkan gelar perkara tadi malam lanjut dia, penyidik meningkatkan status pelaku dari proses penyelidikan ke tahap penyidikan.

Namun fakta yang ditemukan, pengakuan dari interogasi pelaku mereka pacaran tapi dari interogasi dan pemeriksaan perempuan Intan, dia tidak pacaran. “Berarti bertepuk sebelah tangan ini cintanya pelaku,”tandasnya.

Polisipun langsung menetapkan tersangka Rn (31) dan langsung lakukan penahanan mulai terhitung hari ini.

Polisi juga telah menetapkan pasal yang disangkakan terhadap tersangka, yakni Pasal 466 ayat (1) dan ayat (3) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).  

“Pasal yang kami persangkakan Pasal 466 ayat (1) dan ayat (3) KUHP,” jelas Sunarton.

Tinggalkan Balasan