Memberitakan Dengan Fakta
BUTON  

LBH Hami Dampingi Warga Pasca dilaporkan Pemdes dan KDMP Polindu di Polres Buteng

LBH Hami Dampingi Warga Pasca dilaporkan Pemdes dan KDMP Polindu di Polres Buteng
Ketgam : LBH Hami Dampingi Warga Desa Polindu pasca dilaporkan kades dan pengelola KDMP Desa

Buton – Pemilik Lahan Resmi menggandeng Lembaga Bantuan Hukum Himpuman Advokat Muda Indonesia Sulawesi Tenggara Cabang Buton (LBH HAMI Buton) usai dilaporkan oleh Kepala Desa Polindu yang didampingi oleh Penasehat Hukum dan Kabag Hukum Pemda Buton Tengah di Polres Buton Tengah.

Laporan itu terkait dugaan pengrusakan di lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Polindu, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Jum’at (27/03/2026).

Kepada media ini, Ketua LBH HAMI Buton, Adv. Apri Awo, SH. CIL. CMLC, mengatakan bahwa pendampingan yang dilakukan oleh LBH HAMI Buton kepada para pemilik lahan Andi Mursin, Dkk bermaksud agar kliennya mendapatkan kepastian hukum terhadap lahannya yang digunakan oleh pemerintah desa secara melawan hukum sebagai KDMP Desa Polindu, setelah sekian lama menanti dalam ketidakpastian dan buntu hingga melakukan aksi protes di lokasi pembangunan KDMP yang merupakan lahan yang bersertifikat (SHM).

“Sudah resmi kami dampingi, setelah penandatanganan Surat Kuasa Khusus bersama para pemilik lahan dan masyarakat langsung ke lokasi KDMP dan melakukan penyegelan”, Senin (30/03/2026) sore.

Lanjut Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kepulauan Buton ini, pihaknya pun akan melayangkan laporan balik kepada Pemerintah Desa dan Pengelola KDMP Desa Polindu tak terkecuali pihak-pihak yang membekingi tak terkecuali sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pada prinsipnya yang memulai langkah hukum adalah pemerintah yang telah melaporkan klien kami, maka sesuai asas hukum equality before the law laporan balik adalah hal yang pasti,” tegasnya.

Apri mengungkapkan bahwa jika melihat fakta yang sebenarnya sudah berlasan demi hukum sampai kepada pelaporan pidana maupun gugatan pada pengadilan. Mengingat upaya persuasif yang ditempuh oleh kliennya selalu buntu, bahkan hasil-hasil kesepakatan selalu diingkari oleh Pemerintah Desa dan Pengelola KDMP Desa Polindu dan ternyata di Bekingi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tengah.

“Lahan Klien Kami ini kan bersertifikat, lalu pemerintah membangun KDMP di lokasi itu, bahkan material bebatuan digali, di ratakan dan di perjual-belikan oleh oknum, herannya.”

Apri menambahkan sejak lahan kliennya digarap hingga saat ini tidak ada 1 (satu) rupiah pun yang diterimanya, kecuali janji dan kesepakatan yang terus-menerus tanpa kepastian. Disaat itulah mereka melakukan upaya protes di lokasi pembangunan KDMP hingga berujung pada pelaporan di Polres Buton Tengah. Bahkan mucul dugaan ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan kelemahan dan kekurangan kliennya, sehingga LBH HAMI Buton hadir memberi terang disaat gelap  dalam mencari keadilan, tutupnya.

Tinggalkan Balasan