BUTON – Gubernur Sultra Andi Summangerukka menggelar Rapat Koordinasi Penyelesaian Persoalan Aset Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Takawa yang berada di wilayah Kota Baubau, Kabupaten Buton Tengah, dan Kabupaten Buton Selatan digelar di Aula Kantor Bupati Buton, Jumat, 6 Maret 2026..
Kegiatan tersebut difasilitasi oleh Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah Sulawesi Tenggara melalui fungsi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, sebagai upaya mendorong penyelesaian persoalan aset Perumda Tirta Takawa yang hingga kini belum tuntas sejak pemekaran daerah.
Rapat koordinasi ini dihadiri langsung oleh Bupati Buton Alvin Akawijaya Putra, S.H., dan Wakil Bupati Buton, Syarifudin Saafa, ST, Wali Kota Baubau H. Yusran Fahim, S.E., dan Wakil Walikota Baubau, Drs. Wa Ode Hamsina Bolu, MSc Bupati Buton Tengah Dr. Azhari, S.STP., M.Si., dan Bupati Buton Selatan H. Muhammad Adios, S.Sos., Sekda Buton, La Ode Syamsuddin, SPd, MSi, Sekot Baubau, La Ode Darusalam, SSos, MSi, bersama jajaran pemerintah daerah terkait.
Kegiatan diawali dengan penandatanganan berita acara oleh para kepala daerah tersebut, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian testimoni masing-masing kepala daerah serta sambutan dari Tim Satgas KPK dan Gubernur Sulawesi Tenggara.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Buton Alvin Akawijaya Putra menyampaikan bahwa Kabupaten Buton sebagai daerah induk berharap proses penyelesaian aset ini dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan solusi yang adil bagi semua pihak.
“Buton adalah kabupaten induk. Kita semua dulu bersatu dari Bombana sampai Wakatobi. Hari ini sebagai Bupati Buton berbicara mengenai penyerahan aset, tentu ini seperti anak kita yang harapannya bisa memberi manfaat bagi masyarakat agar lebih sejahtera. Saya berharap proses ini berjalan lancar sampai titik terakhir dan kita bisa menemukan win-win solution,” ujar Alvin.
Bupati Buton berharap dalam proses penyelesaian aset tersebut semua pihak tetap mengingat peran daerah induk serta mengedepankan semangat kebersamaan dalam mencari solusi terbaik.
Sementara itu, Ketua Tim Satgas KPK Wilayah Sultra Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV, Basuki Haryono, menjelaskan bahwa persoalan aset terkait pembentukan daerah otonomi baru (P3D) masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu segera diselesaikan oleh pemerintah daerah.
“Penyelesaian aset P3D yang lama memang belum terselesaikan. Kami berharap akan ada pertemuan lanjutan di Buton, di kantor gubernur, atau di KPK. Pemerintah daerah nantinya akan membentuk tim dan kami harapkan dalam waktu tiga bulan sudah ada mekanisme yang dibawa untuk menyelesaikan sehingga seluruh permasalahan aset P3D dapat dituntaskan,” jelasnya.
Basuki juga mengapresiasi komitmen para kepala daerah serta dukungan media yang turut mengawal proses penyelesaian aset tersebut.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, menyebut pertemuan tersebut sebagai momentum penting dan bersejarah karena persoalan aset yang dibahas telah berlangsung cukup lama sejak pemekaran wilayah terjadi.
“Hari ini merupakan momentum penting dan bersejarah karena proses ini sudah berlangsung sekitar 20 tahun. Setelah pemekaran daerah, masih ada beberapa persoalan yang belum terselesaikan. Melalui fasilitasi KPK hari ini kita bisa duduk bersama dan menghilangkan ego masing-masing karena ini tentu tidak mudah,” ujar Andi Sumangerukka.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh kepala daerah yang menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara bersama-sama.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menargetkan proses penyerahan aset dapat segera dilakukan, bahkan jika memungkinkan setelah Idulfitri. Penandatanganan resmi rencananya juga akan dilakukan di Jakarta di hadapan KPK.
“Kalau bisa secepatnya, bahkan setelah Lebaran kita sudah bisa melakukan penyerahan dan menandatangani bersama di depan KPK.” jelasnya.
Dalam Rakor tersebut masing-masing Kepala Daerah yang disaksikan Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka dan Ketua Tim Satgas KPK Wilayah Sultra Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV, Basuki Haryono menandatangani Berita Acara Kesepakatan tentang penyelesaian persoalan aset PERUMDAM TIRTA TAKAWA Kabupaten Buton di wilayah Kota Baubau, Buton Tengah dan Buton Selatan di antaranya Bahwa untuk penyelesaian persoalan aset dimaksud dalam point 1 dan point 2 masing masing pemerintah daerah membentuk tim internal untuk merumuskan penyelesaian persoalan aset PERUMDAM TIRTA TAKAWA Kabupaten Buton; Hasil kerja masing-masing Tim Internal sebagaimana point 3, dapat difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI untuk menyepakati skema bentuk penyelesaian persoalan aset dan/atau bentuk kerjasama yang saling menguntungkan; Bahwa penyelesaian persoalan aset dimaksud diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berita acara ditandatangani.











