Memberitakan Dengan Fakta

Curi Sapi, Pria di Bandar Batauga Diciduk Polisi

Curi Sapi, Pria di Bandar Batauga Diciduk Polisi
Terduga pelaku pencuri sapi di Bandar Batauga Busel.

Busel — Polisi menciduk warga Kelurahan Bandar Batauga, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan usai terbukti mencuri seekor sapi milik tetangganya.

Pelaku beraksi dengan menjerat sapi di kawasan hutan. kasus pencurian ternak sapi sangat meresahkan warga di Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Buton, Sunarton Hafala, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang peternak bernama La Ode Marzuki, warga Kelurahan Masiri, Kecamatan Batauga.

“Korban melaporkan kehilangan satu ekor sapi dengan nilai kerugian diperkirakan sekitar Rp15 juta,” kata Sunarton Hafala dalam rilis yang dikirimkan kepada media ini, Rabu (18/3/2026).

Menurut dia, peristiwa itu terjadi pada Selasa kemarin (17/3) sekitar pukul 15.30 Wita. Saat itu warga di lingkungan Kolowu Morikana mendapat informasi adanya seorang pria bernama Rn, warga Kelurahan Bandar Batauga, yang sedang memasang jerat di wilayah Morika, Kelurahan Masiri.

Aktivitas tersebut kemudian menimbulkan kecurigaan warga. Belakangan diketahui jerat yang dipasang Rahmin sempat mengenai sapi milik warga lain bernama La Ode Hasan.

“Ketika dikonfirmasi terkait sapi yang hilang milik La Ode Marzuki, yang bersangkutan mengakui sebelumnya telah menjerat sapi tersebut dan menjualnya,” ujar Sunarton.

Mendapat informasi tersebut, tim gabungan dari Resmob Satreskrim Polres Buton, personel Polsek Batauga, serta masyarakat peternak melakukan penyisiran di sejumlah titik yang diduga sering dijadikan lokasi pemasangan jerat sapi di kawasan hutan Kambe-Kambero, Kelurahan Masiri.

Dalam penyisiran itu, petugas menemukan dua ekor sapi yang masih terjerat. Kedua sapi tersebut langsung dilepaskan oleh pemiliknya, sementara jerat yang digunakan diamankan sebagai barang bukti oleh petugas kepolisian.

Polisi kemudian mengamankan lima orang yang diduga terkait dengan praktik pencurian ternak tersebut. Mereka adalah Rn (30 tahun) serta empat anak di bawah umur berinisial W (17), MF (17), FJ (12), dan FW (14). Seluruhnya merupakan warga Kelurahan Bandar Batauga, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan.

Sunarton menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, empat anak tersebut mengaku direkrut oleh Rahmin untuk mengecek jerat sapi yang dipasang di kawasan hutan.

“Mereka dijanjikan upah Rp200 ribu per orang apabila ada sapi yang terjerat,” kata dia.

Saat ini Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Buton masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang diamankan. Polisi juga telah menetapkan Rahmin sebagai tersangka dalam kasus pencurian ternak tersebut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 447 ayat (1) huruf c subsider Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara

Tinggalkan Balasan