Buton – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Buton menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Reviu dan Penetapan Standar Pelayanan Publik pada unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang dirangkaikan dengan sosialisasi anti gratifikasi, Senin (2/3/2026), bertempat di Kantor BPS Kabupaten Buton.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala BPS Kabupaten Buton, Zablin, SST., M.Si., yang dalam sambutannya menegaskan komitmen BPS untuk terus melakukan perbaikan layanan secara berkelanjutan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Ia juga menekankan bahwa pemberi layanan dan penerima layanan harus bersama-sama berkomitmen menolak segala bentuk gratifikasi menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
“Reviu standar pelayanan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Standar pelayanan harus adaptif terhadap perkembangan kebutuhan data serta ekspektasi pengguna layanan. Selain itu, kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menolak segala bentuk gratifikasi dalam pelayanan publik,” ujarnya.
FGD ini melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, di antaranya akademisi dari Institut Teknologi Kelautan Buton, perwakilan masyarakat pengguna layanan, stakeholder dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta insan media massa.

Keterlibatan lintas sektor ini diharapkan dapat memberikan masukan konstruktif dan perspektif yang komprehensif dalam penyempurnaan standar pelayanan.
Dalam diskusi, peserta membahas sejumlah aspek penting, mulai dari prosedur pelayanan konsultasi statistik, pelayanan perpustakaan, layanan rekomendasi kegiatan statistik (Romantik), hingga mekanisme pengaduan masyarakat dan pelaksanaan Survei Kebutuhan Data (SKD). Evaluasi dilakukan terhadap persyaratan layanan, alur prosedur, waktu pelayanan, hingga sarana dan prasarana pendukung.
Perwakilan akademisi dari ITK Buton menyampaikan pentingnya peningkatan kualitas layanan konsultasi statistik, terutama dalam mendukung riset dan pengembangan ilmu pengetahuan di daerah. Sementara itu, perwakilan OPD menyoroti pentingnya sinergi dalam penyelenggaraan statistik sektoral agar data yang dihasilkan lebih terintegrasi dan dapat dimanfaatkan secara optimal dalam perencanaan pembangunan.
Selain itu, masukan dari masyarakat pengguna layanan dan LSM menekankan perlunya peningkatan kemudahan akses layanan secara daring serta penguatan transparansi informasi publik, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Melalui FGD ini, BPS Kabupaten Buton berkomitmen untuk menetapkan standar pelayanan yang lebih responsif, terukur, dan berorientasi pada kepuasan pengguna layanan. Hasil reviu dan masukan dari peserta akan menjadi dasar dalam penyempurnaan dan penetapan Standar Pelayanan Publik PST yang baru.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, BPS Kabupaten Buton berharap pelayanan statistik yang diberikan semakin berkualitas, mendukung kebutuhan data pembangunan daerah, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penyedia data resmi.











