BUTON- Polres Buton resmi menetapkan Kepala desa (HN) dan Kaur Keuangan, (SG) Desa Biwinapada Kec. Siompu Kab. Buton Selatan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2024.
Kasat Reskrim Polres Buton AKP Sunarton Hafala SH MH mengatakan, penetapan Kades dan kaur desa sebagai tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan. Dalam proses tersebut, diketahui tersangka SG melakukan pencairan dana desa tanpa prosedur yang sesuai peraturan.
Dimana dalam proses penyidikan kasus tersebut SG sebagai kaur keuangan diduga telah melakukan dugaan Tindak Pidana korupsi dalam penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2024 pada Desa Biwinapada, Kec. Siompu, Kab. Buton Selatan sebesar Rp .572.912.244. Uang tersebut digunakan untuk judi online.
Dijelaskannya Kepala Desa menyetujui agar seluruh anggaran yang telah dicairkan terlebih dahulu direkening kas desa disimpan secara tunai di rumah pribadi Kaur Keuangan Desa SG.
Dalam proses penggunaan uang yang disimpan bendahara tersebut dipergunakan bendahara tanpa dilengkapi administrasi permintaan pembayaran yang diverifikasi oleh sekretaris desa dan disetujui kepala desa untuk dilakukan pembayaran.
Pengeluaran di lakukan tanpa dilengkapi administrasi dan hanya secara lisan melaporkan penggunaannya kepada kepala Desa dan kepala desa tidak melaksanakan tugasnya menyetujui pembayaran dengan mengecek lampiran administrasi pembayaran baik bukti bayar berupa Nota Pesanan, Faktur Barang-barang, Surat permintaan pembayaran (SPP),tanda bukti kas, berita acara pemeriksaan barang.
“Kondisi tersebut memberikan ruang dan kesempatan bagi Kaur Keuangan Desa SG untuk menyalahgunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi SG yakni untuk bermain judi online,”bebernya.
Dari total Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang baru direalisasikan yakni Rp.556.840.600 sedangkan dari total anggaran Dana Desa yang baru direalisakan sebesar Rp 444.701.000 sehingga ada anggaran sebesar Rp. 532.294.400 yang bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), dikuasai oleh kaur keuangan dan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya yakni untuk bermain judi online.
Pada bulan Oktober 2024 Kepala Desa terlebih dahulu mengetahui bahwa anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) telah hilang di rumah pribadi Kaur Keuangan, namun Kepala Desa tidak mengambil tindakan apapun, melainkan memberikan kesempatan bagi Kaur Keuangan Desa untuk mengambalikan uang tersebut hingga pada bulan Januari 2025 barulah kepala desa melakukan rapat bersama karena Kaur Keuangan sudah tidak mampu mengembalikan uang yang telah digunakan dan mengakui kesalahannya kepada masyarakat dan perangkat desa lainnya.
“Akibat penyalahgunaan wewenangan dan jabatan tersebut ditemukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada pemerintahan Desa Biwinapada, Kec. Siompu, Kab. Buton Selatan tahun anggaran 2024 yang menimbulkan adanya kerugian negara sebesar Rp.572.912.244,”lanjut dia.
Saat ini keduanya sudah diserahkan ke Kejaksaan untuk proses lebih lanjut. Dalam kasus ini penyidik membuat kontruksi yuridis Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Uraian kejadian pada tahun 2024 Desa Biwinapada mengelola anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 662.296.000 dan anggaran Dana Desa sebesar Rp.736.945.000 yang ditetapkan pada APBDEs awal Desa Biwinapada melalui Peraturan Desa Biwinapada.
Dalam perjalanan tahun anggaran pemerintah Desa Biwinapada menetapkan perubahan APBDes berdasarkan Peraturan Desa Biwinapada terdapat perubahan pada anggaran Dana Desa (DD) menjadi Rp.857.375.000 sedangkan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) tetap sebesar Rp. 662.296.000, selain itu terdapat SILPA (sisa lebih pembayaran anggaran) untuk Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2023 sebesar Rp.7.700.000 sehingga total anggaran Alokasi Dana Desa di Desa Biwinapada di tambah dengan SILPA Tahun 2023 yakni sebesar Rp.669.996.000, dan terdapat SILPA Dana Desa sebesar Rp.6.465.000 sehingga total Anggaran Dana Desa pada Desa Biwinapada ditambah dengan SILPA Tahun 2023 yakni sebesar Rp.863.840.000





