Memberitakan Dengan Fakta

Polsek Sampolawa Selesaikan Perkara Kekerasan Terhadap Anak Melalui Restorative Justice

Polsek Sampolawa Selesaikan Perkara Kekerasan Terhadap Anak Melalui Restorative Justice

BUSEL – Perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Sampolawa resmi diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Proses penyelesaian tersebut berlangsung pada Sabtu, 21 Februari 2026, bertempat di Kantor Polsek Sampolawa.

Kegiatan Restorative Justice (RJ) dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sampolawa Aipda Lm Bakti, S.H., serta dihadiri oleh kepala desa Hendea, korban dan terlapor yang masing-masing didampingi oleh orang tua mereka.

Adapun identitas terlapor yakni AZ (13), seorang pelajar, warga desa Hendea, kecamatan Sampolawa, kabupaten Buton Selatan. Sementara korban bernama AL (13), pelajar, warga Rongi, desa Sandang Pangan, kecamatan Sampolawa, kabupaten Buton Selatan.

Proses penyelesaian perkara ini mengacu pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/02/II/2026/SPKT/Polsek Sampolawa/Polres Buton di Pasarwajo/Polda Sultra, tanggal 14 Februari 2026, serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP Lidik/02/II/2026 Reskrim Sek, tanggal 14 Februari 2026.

Dalam pelaksanaan Restorative Justice tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan saling memaafkan. Kesepakatan damai kemudian dituangkan dalam Surat Kesepakatan Perdamaian yang ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan.

Sejumlah langkah turut dilakukan oleh penyidik, di antaranya membuat saran tindak terkait pencabutan laporan, menyusun Surat Kesepakatan Perdamaian, membuat Berita Acara Restorative Justice, surat pernyataan, serta melakukan BAP tambahan terhadap korban dan terlapor.

Usai tercapainya kesepakatan damai, Kanit Reskrim Polsek Sampolawa memberikan pembinaan, pemahaman hukum, serta imbauan kamtibmas kepada kedua belah pihak. Dalam arahannya, ia menegaskan agar tidak ada lagi pertikaian maupun rasa dendam di kemudian hari, serta menjadikan peristiwa tersebut sebagai pembelajaran agar lebih bijak dalam menyikapi permasalahan.

Selain itu, para pihak juga diimbau untuk tidak mudah terprovokasi, senantiasa mematuhi hukum yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta segera melaporkan setiap permasalahan kepada pihak kepolisian guna mencegah konflik yang lebih besar.

Kegiatan ditutup dengan suasana penuh kekeluargaan, di mana korban dan terlapor saling bersalaman dan berangkulan sebagai simbol perdamaian. Melalui penyelesaian secara Restorative Justice ini, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Sampolawa tetap aman dan kondusif, serta memberikan ruang pembinaan bagi anak sebagai generasi penerus bangsa.

Tinggalkan Balasan