Memberitakan Dengan Fakta
BUTON  

Pemberhentian Dirut PDAM Dinilai Janggal, DPRD Gelar RDP

Pemberhentian Dirut PDAM Dinilai Janggal, DPRD Gelar RDP
Ketgam : RDP di kantor DPRD Buton.

BUTON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton menggelar Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) terkait persoalan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kabupaten Buton, Jumat (20/02/2026).

Persoalan di PDAM diantaranya pengaduan Mantan Dirut PDAM Buton Usman Samara dan Kuasa hukumnya terkait pemberhentin sementara dirut sejak Desember 2025, serta aset PDAM Buton di Buteng.

RPD dipimpin langsung Ketua DPRD Buton Mara Rusli Sihaji, Wakil ketua 1 Hasni, Bupati Buton diwakili Sekda Buton La Ode Syamsuddin S.Pd M.Si, Kepala Ismpektorat, Asisten 1, Asisten II, Kabid Aset, Kabag Ekonomi, Kabag Hukum, para anggota DPRD Buton, Mantan Dirut PDAM Buton Usman Samara dan Kuasa hukumnya.

Politisi PKB Hanafi menyampaikan persoalan pemberhentian dirut PDAM sedianya memang menjadi hak dari pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Buton namun perlu juga dijelaskan oleh pemerintah daerah alasan pemberhentiannya.

“Kami di DPRD punya fungsi pengawasan, sehingga perlu mengetahui alasan pemberhentian dirut PDAM,”ujarnya.

Diapun meminta transparansi pemerintah daerah agar menyampaikan alasan resmi pemberhentian dirut PDAM.”Kita inginkan negara ini berjalan dengan benar,”tegasnya.

Sekda menyampaikan alasan pemberhentian sementara pemberhentian dirut PDAM terkait adanya temuan inspektorat Buton.

“Bupati memiliki hak kuasa pemegang mandat atas Perusahaan Umum Daerah (Perumda),”ujar sekda.

Bupati berwenang mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Dewan Pengawas/Komisaris, serta menyetujui rencana kerja jangka panjang/tahunan

“Pemberhentian ini tidak ada indikasi politik, namun ada alasan pemberhentian yang akan disampaikan jika ada diproses hukum,”ujarnya.

Dia juga menyampaikan bukti adanya temuan di PDAM Buton ada di APIP/Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam hal ini inspektorat Buton.

“Kami meyakini pemberhentian ini berjalan sesuai koridor tata aturan administrasi yang melekat pada kaidah tata kelolah pemerintahan,”ujarnya lagi.

Mantan Dirut PDAM Usman Samara menyampaikan alasan pemberhentian  dinilai hanya mencari kesalahan dirinya padahal ia sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.

“Kami mengadu ke lembaga DPRD sebagai penyalur aspirasi, Ini keluh kesah sebagai masyarakat,”ujarnya.

Dia menyebut alasan pemberhentian berdasarkan laporan hasil Pemeriksaaan (LHP)  inspektorat namun sama sekali tidak ada penyampaian LHP ini kepadanya.

“Pemberhentian ini sangat dipaksakan,”tandasnya.

Kuasa hukum eks dirut PDAM, Angga W menyampaikan negara ini diatur berdasarkan UU Administrasi, hal ini untuk membatasi kesewenangam pejabat daerah.

“Hingga saat ini kliennya tidak mengetahui alasan pemberhentiannya baik sementara maupun definitif,”bebernya. Sehingga mengadukannya ke DPRD sebelum ke proses yang lebih lanjut.

Anggota DPRD Buton Burhanudin menyampaikan agar mantan dirut melakukan tabayun dengan Pemerintah daerah dalam hal ini Bupati dan oemda juga harus memulihan nama baik mantan dirut jika alasan pemberhentian tidak benar.

Hanafi dengan tegas meminta agar DORD mengeluarkan rekomendasi terkait pemberhentian Dirut PDAM cacat hukum.

“Pemda tidak bisa memberikan alasan pemberhentian, kita tidak mau ada masyarakat yang di zholimi. Hari ini masyarakat dan DPRD hari ini sama – sama dizholimi,”ujarnya.

Kata dia DPRD Buton kerap  mengeluarkan rekomendasi tidak di realisasikan Pemda saat ini.

“Kebijakan yang tidak berdasarkan landasan itu di sebut mabuk. kebijakan itu haram dikeluarkan jika menghancurkan orang,”tandasnya.

Sementara di Ketua DPRD Buton ketika membacakan rekomendasi DPRD melalui Wakilnya Hasni, ia menyampaikan meminta dokumen LHP dari Inspektorat untuk diserahkan kepada mantan dirut PDAM dan DPRD kemudian akan dikaji kembali untuk menghasilkan rekomendasi lewat rapat internal DPRD.

Sementara itu terkait aset PDAM Pemda Buton yang berada di Buton Tengah akan dibahas dengan KPK, Sekda meminta agar DPRD Buton nantinya ikut bersama-sama dalam pembahasan aset bersama KPK.

Tinggalkan Balasan