Memberitakan Dengan Fakta
BUTON  

Pasca di Somasi, Pemkab Buteng Gelar Mediasi bersama LBH Hami

Pasca di Somasi, Pemkab Buteng Gelar Mediasi bersama LBH Hami
Ketgam : tim kuasa hukum dari LBH HAMI

BUTON TENGAH – Tak Cukup 3×24 Jam Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tengah (Pemda Buteng) merespon somasi yang dilayangkan warganya Rahmat. Pemda menggelar mediasi, di ruang kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Buton Tengah, Kamis (05/2/2026).

Mediasi tersebut guna menindaklanjuti somasi yang dilayangkan Rahmat melalui Lembaga Bantuan Hukum Himpuman Advokat Muda Indonesia (HAMI) Buton pada 2 Februari 2026 lalu.

Kepada media ini, Ketua Tim Penasehat Hukum “Justice For Rahmat” dari LBH HAMI Cabang Buton, Adv. La Ode Sakiyuddin, SH mengungkapkan apresiasi atas respon cepat dari Pemda Buteng atas Somasi LBH HAMI Buton pada Senin (2/02/2026) lalu.

“Pertama tentu Kami (LBH HAMI Buton), mengapresiasi reaksi cepat Pemda Buteng untuk duduk bersama mencari win-win solution agar semua pihak tidak ada yang merasa dirugikan,” kata Saki, Kamis (05/2/2026) sore.

Lanjut Pengacara Muda dari Bumi Gajah Mada itu, pihaknya menegaskan bahwa tidak ada maksud untuk menghalang-halangi proses pembangunan Sekolah Rakyat (SR) termasuk akses jalan ke SR, hanya saja jika ada rakyat yang merasa dirugikan tentu harus pula dipikirkan oleh Pemerintah sebagai pelayan rakyat.

“Somasi yang Kami layangkan tersebut adalah hasil kajian mendalam dari LBH HAMI Buton, Kami tidak langsung melaporkan sana-sini, apalagi langsung mengajukan gugatan ke Pengadila,”katanya lagi.

Hal ini lanjut dia, ditempuh bukanlah untuk menghambat apalagi menghalangi Proyek Strategis Nasional Sekolah Rakyat, justru mengingat Pemerintah dalam hal ini Pemda Buteng bahwa ada masyarakat yang merasa tidak pernah menghibahkan tanahnya untuk akses jalan sekarang setengahnya telah menjadi jalan raya menuju SR.

Di kesempatan yanga sama Ketua LBH HAMI Buton, Adv. Apri Awo. SH, CIL, CMLC menguraikan kronologi singkat dan fakta baru yang terungkap dalam mediasi yang dipelopori oleh Pemda Buteng.

“Kami tegaskan bahwa klien kami tanahnya bersertifikat dan tidak pernah menghibahkan kepada Pemda Buteng. Terhadap adanya oknum yang menggaransikan tanah Klien kami ke Pemda Buteng dalam hal ini Dinas PUPR untuk dijadikan sebagai jalan raya menuju ke SR secara hukum itu cacat. Aneh saja kan, jika sudah beli tanah kepada seseorang dan telah bersertifikat lalu orang itu juga yang hibahkan,!” herannya.

Apri menambahkan pada pokoknya tadi menemukan titik terang siapa yang mesti bertanggungjawab atas kerugian yang dialami oleh kliennya dan Pemda Buteng melalui Sekdanya telah memerintahkan Camat Mawasangka, Kepala Desa Balobone dan meminta kesediaan Danramil Mawasangka untuk menindaklanjuti hasil mediasi tadi, urainya.

“Terhadap hasil dari tindaklanjut pertemuan hari ini akan menentukan langkah hukum Kami selanjutnya. Jika ada perdamaian dan kesepakatan antara Klien Kami dan pihak yang bertanggungjawab maka perkara selesai. Namun, jika tidak berhasil maka demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa atas nama Klien Kami proses hukum akan kami tempuh, tutupnya”.

Tinggalkan Balasan