Memberitakan Dengan Fakta
BUTON  

IMM Buton Soroti Residivis Kasus Pelecehan yang kembali Berulah

IMM Buton Soroti Residivis Kasus Pelecehan yang kembali Berulah
Kabid IMMawati Pc. IMM Buton Indah Lustian

BUTON – Kabid IMMawati Pc. IMM Buton Indah Lustian, menyoroti kasus pelecehan yang kembali di lakukan oleh oknum ASN kab.Buton terhadap anak di bawa umur.

Ia menilai bahwa hal ini tidak boleh mendapat toleransi dari pihak berbagai pihak terkhusus penegak hukum.

“Hal ini tidak bisa di tolerir sebab pelaku merupakan ASN yang pernah terjerat hukum untuk kasus yang sama (residivis)” dan Dalam Islam ini merupakan tindakan kezaliman dan pelanggaran terhadap kemuliaan manusia terlebih lagi perempuan. Islam Sangat menjaga kehormatan perempuan (hifz al-‘irddh).” Ucapnya saat di temui 16 Februari 2026.

Lebih lanjut, indah Lustian menilai bahwa tindakan pelecehan terhadap anak di bawah umur merupakan tindakan yg bertentangan dengan prinsip syariat Islam yang menjunjung tinggi kehormatan perempuan dan masa depan setiap anak.

Pada pernyataan terakhir, Kabid IMMawati PC.IMM Buton itu menyampaikan harapannya terhadap aparat penegak Hukum Dan Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Kab.Buton agar tidak melihat hal ini bukan sebagai hal yang remeh.

“Sangat diharapkan pelaku mendapatkan hukuman maksimal hingga pencopotan tidak hormat dari profesi nya sebagai ASN,”harapnya.

Diharapkan juga agar Aparat Penegak Hukum agar tidak memandang masalah ini sebagai masalah yang remeh.

“Dan diharapkan aparat bisa benar-benar profesional dalam menegakkan hukum setegak-tegaknya tanpa pandang bulu. Hal ini di perlu kan sebagai upayah untuk menjaga dan memastikan keamanan setiap perempuan dan anak untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan amanah konstitusi,”katanya lagi.

Terkhusus untuk dinas DP3A agar kiranya berkenan untuk memastikan kerahasiaan korban, dan melakukan mendampingan untuk pemulihan psikologis korban.

DP3A lanjut dia lagi, harus mengadakan seminar/sosialisasi edukasi terkait pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual bukan hanya kepada perempuan saja tetapi menjadikan laki-laki sebagai sasaran utama dari edukasi tersebut.

Biasanya laki-laki adalah pelaku pada setiap kasus pelecehan, hal ini di perlukan agar pengetahuan tentang pentingnya perlindungan perempuan dan anak tidak hanya untuk kaum perempuan saja.

“Sehingga implementasi perlindungan perempuan dan anak bisa dilakukan dan di pahami oleh laki laki sebagai mahluk sosial yang tidak bisa terlepas dari kehidupan bersosial,”tutupnya.

Tinggalkan Balasan