Memberitakan Dengan Fakta

Hakim Ketok Palu, Direktur PT AMIN Dihukum 8 Tahun Penjara

Hakim Ketok Palu, Direktur PT AMIN Dihukum 8 Tahun Penjara

KENDARI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari menjatuhkan vonis hukuman 8 tahun penjara terhadap Direktur Utama PT AMIN, Mohamad Machrusy, SH, dalam perkara korupsi pertambangan nikel di wilayah Kabupaten Kolaka, Jumat (6/2/2026).

Dalam sidang pembacaan putusan, majelis hakim menyatakan Mohamad Machrusy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk kepentingan penjualan ore nikel secara ilegal.

Selain Mohamad Machrusy, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Direktur PT AMIN, Mulyadi, yang divonis 6 tahun penjara atas keterlibatannya dalam perkara yang sama.

Dalam persidangan terungkap bahwa PT AMIN melakukan pengiriman dan penjualan ore nikel dari eks IUP PT PCM melalui Jetty PT KMR, meskipun perusahaan tersebut tidak terdaftar sebagai pengguna resmi jetty dan tidak memiliki penetapan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla).

Majelis hakim menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hukum, terlebih Syahbandar Kolaka seharusnya tidak menerbitkan Surat Perintah Berlayar (SPB) untuk aktivitas pengangkutan ore nikel PT AMIN.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Muh Yusra, menyampaikan bahwa vonis hakim terhadap terdakwa utama telah sesuai dengan tuntutan yang diajukan pihaknya dalam persidangan.

“Vonis terhadap terdakwa sudah sesuai dengan tuntutan JPU. Namun kami masih menyatakan pikir-pikir terkait sikap hukum selanjutnya,” ujar Muh Yusra kepada awak media usai sidang.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan dalam tata kelola sektor pertambangan nikel, khususnya terkait penggunaan RKAB dan aktivitas pengiriman ore.

Dengan diketoknya palu hakim, perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku usaha tambang, sekaligus peringatan agar seluruh perusahaan mematuhi regulasi dan tidak menyalahgunakan kewenangan yang berpotensi merugikan negara.

 

Tinggalkan Balasan