Memberitakan Dengan Fakta
BUTON  

DPRD Buton Gelar RDP dengan Warga

DPRD Buton Gelar RDP dengan Warga

BUTON – DPRD Buton menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan warga untuk menampung aspirasi, keluhan, dan laporan terkait permasalahan dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Kumbewaha, Pemberhentian sekdes Ambuau Togo dan pasar Kaloko, Senin (09/02/2026).

RDP dihadiri Ketua DPRD Buton Mara Rusli Sihaji SH,wakil Ketua La Madi S.Sos, Asisten II Setda Buton Nanang Lakaunge, anggota DPRD Buton, Para kepala OPD diantaranya Kepala Dinas PMD, Kadis Perdagangan, yang mewakili Kepala BPKAD, Damkar, Perbankan, Camat Lasalimu Selatan, Kades Kumbewaha, Pj Kades Ambuau Togo.

DPRD Buton menerima aspirasi melaksanakan fungsi pengawasan DPRD dalam mengontrol pemerintahan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Saat menerima perwakilan masyarakat  DPRD Buton mengeluarkan beberapa rekomendasi diantaranya Penyelesaian masalah dugaan penyalahgunaan dana desa di Kumbewaha DPRD merekomendasikan Inspektorat Buton untuk melakukan audit.

RDP ini sebagai wadah langsung antara anggota dewan dengan masyarakat terdampak, slah satunya menyelesaikan pemecatan sekretaris desa Ambuau Togo Muhtini.

Saat di cecar pertanyaan oleh Ketua DPRD Mara Rusli Sihaji terkait alasan pemecatan sekdes, kades menjawab ada salah satunya.

“Ada enam alasan pemecatan oerangkat desa, pertama meninggal dunia, berhalangan sakit dan tidak bisa bekerja,
tidak memenuhi syarat sebagai perangkat desa, terlibat tindak pidana,
tidak masuk kerja 60 hari, ada yang dilanggar?”tanya ketua DPRD.

Menurutnya pj kades tidak berhak memecat sekdes jika tidak memenuhi persyaratan tersebut.

Pj Kades Bahtiar mengatakan pemecatan sekdes, sebelumnya sudah ada surat teguran 3 kali yang dilakukan oleh pj kades sebelumnya, sebelum dirinya menjabat menjadi pj kades. “Salah satu alasannya sekdes tidak melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya,”ujarnya.

Sebelumnya sudah dikoordinasi dengan BPD, dan ternyata BPD juga menilai sama sehingaa bermohon ke camat, dpr dan bupati.

Ketika ditanya Farid Bachmid, apakah pj kades yang baru pernah melakukan pemanggilan dan meminta keterangan  sekdes untuk membahas masalah tersebut dan mengetahui jawaban dari sekdes di jawab pernah. “Ia sudah pernah,”

Namun sontak di bantah oleh Sekdes Muhhtini.”Tidak pernah pak,”ujarnya.

Pertanyaan serupa juga disampaikan kepada yang mewakili Camat Lasalimu Selatan apakah pernah memanggil Sekdes dan Pj Kades lama untuk membahas persoalan ini, namun Sekcam Samuel Ngelo juga menjawab tidak pernah.

Untuk itu DPRD Buton merekomendasikan agar DPRD Buton menggelar RDP khusus dengan menghadirkan Bupati untuk membahas masalah tersebut.

Selain itu DPR juga meminta agar Kades tidak boleh mengganti sekdes sebelum selesai RDP dengan Bupati.

“Ini menyangkut hak orang,”ujarnya,

Sekedar diketahui sekretaris desa Ambuau Indah Muhtini dipecat pada tanggal 31 desember sy di oleh
pj kades.

Wakil Ketua DPRD La Madi S.Sos menyampaikan pemberhentian sekdes harus melalui mekanisme yang berlaku.

“Harus diberi teguran tertulis, disampaikan dan dibuatkan pernyataan,”katanya.

Anggota dprd Buton Nurdin yang juga politisi demokrat, menyampaikan agar Pj kades melaksanakan tugas sesuai kesewenangannya dan tidak memberhentikan perangkat – pernagkat desa tidak semena – mena.

Kadis PMD Buton Murtaba Muru menyampaikan jika tanggal 1 Maret 2025 diberi teguran pertama selanjutnya tanggal 2 mei 2025 teguran kedua dan dilakukan teguran ke 3 masih pj kades lama, Safei.

“Pj kades punya kewenangan untuk memecat asal sesuai mekanusme,”ujarnya.

Tinggalkan Balasan