BUTON – Salah seorang pria berinisial LAH (38 tahun), Warga Desa Wolowa Baru, Kecamatan Wolowa, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), menyerahkan diri ke Polres Buton setelah diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berinisial NSZ (7 tahun), pelajar kelas 1 Sekolah Dasar (SD).
Kasus ini telah dilaporkan dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/21/II/2026/SPKT/Polres Buton di Pasar Wajo/Polda Sulawesi Tenggara.
Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton Hafala.,S.H.,M.H memgatakan adapun kronologis kejadian peristiwa ini terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 10.00 WITA, bertempat di Jalan Walompo, Desa Siontapina, Kecamatan Siontapina, Kabupaten Buton.
Saat kejadian, ibu korban yang tengah berada di rumahnya didatangi oleh seorang perempuan berinisial D bersama korban NSZ. Perempuan tersebut menyampaikan bahwa ia melihat korban dipanggil oleh seorang laki-laki dewasa ke sebuah rumah kosong di sekitar lokasi kejadian.
Kemudian ibu korban menanyakan langsung kepada NSZ mengenai apa yang terjadi. Korban mengaku bahwa dirinya dicium beberapa kali dan kemaluannya dipegang oleh pelaku dari luar pakaian.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, terduga pelaku LAH mengaku sedang menggembala ternak kambing miliknya di sekitar lokasi kejadian ketika melihat korban melintas.
Memanfaatkan situasi yang sepi, pelaku memanggil korban, memeluknya, mencium pipinya beberapa kali, serta meraba bagian kemaluan korban dari luar pakaian.
Kemudian pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut dua faktor yang mendorongnya melakukan tindakan tersebut. Pertama, karena seluruh anaknya berjenis kelamin laki-laki, sehingga ia teringat pesan almarhum neneknya bahwa untuk mendapatkan anak perempuan seseorang harus menyayangi anak perempuan.
Kedua, karena istrinya telah lama pergi merantau ke Papua, sehingga pelaku mengaku tidak memiliki tempat untuk menyalurkan hasrat seksualnya.
Pelaku Serahkan Diri demi Keselamatan
Terduga pelaku LAH memilih untuk mengamankan diri secara sukarela ke Polres Buton.
Keputusan tersebut diambil demi alasan keselamatan dirinya sendiri di tengah situasi yang berkembang pasca kejadian ditengah-tengah masyarakat.
Untuk diketahui, saat ini, penyidik Polres Buton masih aktif melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi terkait. Penyidik juga dijadwalkan menggelar gelar perkara pada Jumat, 27 Februari 2026 guna menentukan status hukum terduga pelaku.











