Memberitakan Dengan Fakta

Bawa Sabu 4,46 gram Warga Baubau Ditangkap di Busel

Bawa Sabu 4,46 gram Warga Baubau Ditangkap di Busel

BUSEL – Seorang pria berinisial F (24) diamankan di Desa Lawela, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan karena membawa 4,46 gram sabu pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 21.20 WITA.

Satuan Reserse Narkoba Polres Buton  berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Buton, IPTU Muslimin, S.H..

Sebelumnya anggota Opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait rencana transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Berdasarkan kronologis kejadian, sekitar pukul 15.00 WITA, petugas memperoleh informasi adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Lawela,”beber Iptu Muslimin.

Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi dinilai akurat, sekitar pukul 18.00 WITA tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba bergerak dari Mapolres Buton menuju lokasi.

Sekitar pukul 21.20 WITA, petugas melakukan tangkap tangan terhadap seorang laki-laki yang telah menjadi target operasi.

Penangkapan tersebut turut disaksikan oleh Kepala Desa dan Kepala Dusun setempat.

“Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan 22 paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,46 gram,”lanjutnya.

Barang haram tersebut disimpan di dalam bungkus rokok warna hijau dan dimasukkan ke dalam saku depan jaket pelaku.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy A20 warna hitam beserta SIM card, satu bungkus rokok warna hijau, serta 22 potongan pipet warna hitam yang diduga digunakan untuk pengemasan.

Identitas terduga pelaku diketahui berinisial F, laki-laki, 24 tahun, berdomisili di Lingkungan Labuantae, Kelurahan Waborobo, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Buton untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Buton mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta kondusif.

Tinggalkan Balasan