Buton – Guna mendapatkan sertifikat, Kantor Pertanahan Kabupaten Buton melaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang atas nama La Ode Angkaijo, beralamat di Desa Labuandiri, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, dengan nomor hak HM 21.03.21.08.1.00923. Senin, (05 Januari 2026).
Sumpah dilakukan oleh pemilik tanah yang dokumen aslinya hilang atau rusak. Proses ini bertujuan untuk memastikan keabsahan permohonan dan mencegah penyalahgunaan.
Kepala Seksi Penetapan hak dan pendaftaran Ersanti SH menuturkan Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan dalam proses penggantian sertipikat yang hilang.
“Sertifikat yang hilang dibisa diganti kembali namun harus sesuai dengan prosedur yang belaku,”ujarnya.
Diantara persyarataanya mendapatkan surat keteraagan dari kepolisian hingga nantinya diproses di kantor pertanahan, digelar sumpah sertifikat hilang.
Tahapan yang digelar guna memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu melindungi hak-hak pemilik tanah yang sah, negara, dan pihak-pihak terkait lainnya dari potensi penipuan atau klaim palsu.





