BUTON – Diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa Laburunci, mantan perangkat desa laburunci melaporkan ke Inspektur, Ombudsman perwakilan Sutra dan Ombudsan RI. namun hingga kini kepala desa belum juga melaksanakan rekomendasi tersebut.
Rekomendasi ombudsman diantaranya untuk membayar gaji dan pengembalian Junardin, SPd mantan sekdes dan Muh Nurhasan mantan kepala dusun awaungge pada jabatan perangkat desa serta pemulihan nama baiknya.
Aliansi pemantau kebijakan publik (APKP) menyampaikan sikap tegas atas adanya indikasi penundaan berulang ulang atas rekomendasi, INSPEKTUR Kab. Buton, Rekomendasi, OMBUSDMAN perwakilan Sultra dan rekomendasi, OMBUDSMAN RI Oleh Kepala Desa Laburunci, Camat Pasarwajo dan Dinas BPMD kab. Buton atas pemberhentian perangkat desa Laburunci yang mengakibatkan adanya kerugian Materil dan inmateril.
“Kami tidak akan mentoleransi apabila hasil kesepakatan bersama tidak di laksanakan oleh kepala desa Laburunci dan kembali menyatakan bahwa tuntutan tidak mendasar dan tidak berpengaruh pada seorang kades,”ujar Fardin Ketua APKP, Selasa (23/12/2025).
Menurut dia hal itu bukan lagi sebatas kelalaian tetapi sebuah tindakan yang dapat dikualifikasikan sebagai penghambatan proses hukum, yang membawa konsekuensi hukum berat bagi pelakunya.
“Kami tidak takut, tidak gentar, dan tidak akan diam. Siapa pun yang mencoba menghalangi keadilan untuk perangkat desa yg di berhentikan dengan tidak melalui prosedur yang benar akan kami hadapkan pada seluruh instrumen hukum yang tersedia—etik, administratif, perdata, hingga pidana.”lanjut dia lagi.
Dia juga meminta jangan ada pejabat yang bermain-main dengan proses hukum. Penundaan tanpa dasar bukan hanya kelalaian itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap kewajiban jabatan.
“Keadilan tidak boleh ditunda. Dan bagi siapa saja yang mencoba menundanya, kami pastikan ada konsekuensinya.” tandasnya.
Kata dia keluarga perangkat desa yang di berhentikan berhak mendapatkan proses hukum yang cepat, profesional, dan tidak dihambat oleh siapa pun.
“Kami akan mengawal perkara ini sampai keadilan benar-benar ditegakkan,”tutupnya.
DASAR HUKUM YANG MENJERAT PEJABAT YANG MENGHAMBAT PROSES HUKUM
1. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Penundaan berlarut adalah Maladministrasi.
Pejabat yang melakukannya dapat dikenai sanksi etik, administratif, dan pemberhentian jabatan.
2. UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI
Penundaan tidak berdasar sama dengan Maladministrasi Berat → WAJIB Diperiksa.
3. KUHP Pasal 421 – Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat
Setiap pejabat yang menyimpang dari tugas hingga merugikan pihak lain dapat dipidana. Ancaman pidana: penjara.
4. KUHPerdata Pasal 1365 – Perbuatan Melawan Hukum
Membuka ruang gugatan perdata besar dengan tuntutan kerugian materiil dan inmateriil.
PERINGATAN TERBUKA: KONSEKUENSI HUKUM BAGI PEJABAT YANG MENGULUR KEADILAN
Jika Kepala desa, camat, kadis, bupati atau pejabat lain menghambat, menunda, atau menyalahgunakan wewenang, maka tanpa ragu kami akan:
1. Melaporkan secara resmi ke:
Ombudsman RI (maladministrasi)
Komnas HAM (pelanggaran hak atas keadilan)
2. Mengajukan Gugatan PMH di Pengadilan Negeri Pasarwajo
Dengan tuntutan kerugian inmateriil yang signifikan atas trauma dan hilangnya suatu pekerjaan yg tidak mendasar
3. Mendorong pemeriksaan etik, disiplin, dan pidana jabatan
Sampai pejabat yang menghambat proses hukum turun dari jabatannya.





