Memberitakan Dengan Fakta

Polres Buton Ungkap Motif Pembunuhan Anak saat Joged di Nambo

Polres Buton Ungkap Motif Pembunuhan Anak saat Joged di Nambo
Ketgam : Kapolres Buton AKBP Ali Rais Ndara, Wakapolres Buton Kompol Yulianus, Kasi Humas, KBO Reskrim saat konferensi pers pada Rabu (31/12).

BUTON –  Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya seorang anak LP (15) saat acara joget di desa Nambo Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton beberapa waktu lalu.

Kapolres Buton AKBP Ali Rais Ndara SIK didampingi Wakapolres Buton Kompol Yulianus, Kasi Humas Iptu Anwar SH, KBO Reskrim Polres Buton Iptu Hamid Midu saat press rilisnya Rabu (31/12/2025) menyampaikan motif terjadinya kasus penikaman hingga mengakibatkan korban Meninggal dunia.

“Motifnya dendam dengan korban karena beberapa pelaku pernah dianiaya korban,”ujar Kapolres.

Aparat mengamankan tujuh tujuh pelaku penikaman diantaranya AP (18), AR (14), TG (15),  FQ (17),  FA (24), AF (17) dn AG (19).

Dia menerangkan awal kejadian pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekira pukul 23.45 WITA, saat itu korban bersama rekannya sedang menonton acara joget di lapangan futsal tepatnya di desa Nambo, Kecamatan Lasalimu, Buton.

Saat itu korban di lihat pelaku dan mendatangi teman korban lalu dipukul dengan menggunakan kepalan tangan dan teman korban yang juga saksi melarikan diri. Dan saat kembali ke tempat semula korban sudah dianiaya secara bersamaan dan bergantian, kemudian salah satu pelaku AG (17) yang tidak jauh dari situ menikam dengan menggunakan pisau sebanyak dua kali ke arah bagian tubuh tepat mengenai pada perut sebelah kiri dan bagian dada sebelah kiri.

“Korban sempat di bawah ke puskesmas Lawele namun saat tiba dokter mengatakan korban sudah tidak bernyawa lagi,”ujarnya.

Dia juga menyebut atas kejadian tersebut aparat langsung melakukan pengejaran dan menangkap para pelaku di tempat yang berbeda-beda bahkan ada yang berada di luar daerah.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Tindak Pidana melakukan kekerasan dimuka umum bersama – sama terhadap anak hingga menyebabkan mati. sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 (1), ayat (3) jo pasal 76 C undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 170 ayat 1 ayat 2 ke-3 KUHP pidana.

“Barang bukti dan para tersangka pelaku sudah diamankan,”tegasnya lagi.

Lebih lanjut dia juga mengatakan karena ada pelaku yang masih di bawah umur maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku dan keputusannya dengan pertimbangan khusus.

Wakapolres Buton Kompol Yulianus juga mengatakan para tersangka dikenakan pasal yang berbeda – beda sesuai dengan perbuatannya saat kejadian hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

“Para pelaku dikenakan pasal berbeda-beda sesuai dengan perbuatannya saat itu,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan