BUTON – Kantor Pertanahan Kabupaten Buton kembali menyerahkan sertipikat hasil Program PTSL Tahun 2025 kepada masyarakat Desa Warinta, Kecamatan Pasarwajo. Selasa (09/12/2025).
“Dengan adanya sertipikat, masyarakat kini memiliki kepastian hukum atas tanahnya dan dapat memanfaatkannya untuk meningkatkan kesejahteraan,”ujar kepala aeksi penetapan hak dan pendaftaran Ersanti SH BPN Buton.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) secara bertahap menyerahkan sertifikat tanah kepada warga melalui program strategis nasional seperti program PTSL.
Dia mengatakan sebanyak 1000 sertifikat akan dibagikan hingga akhir Desember tahun 2025 ini.
‘1000 sertifikat ini, program ptsl tahap 2. ini menyasar beberapa desa di Kabupaten Buton,”ujarnya lagi.
Sertifikat memberikan bukti hak kepemilikan tanah yang sah dan diakui negara, melindungi warga dari sengketa.





