Memberitakan Dengan Fakta
BUTON  

Pakai Uang Negara, Eks Bendahara PPKB Buteng Ditahan

Pakai Uang Negara, Eks Bendahara PPKB Buteng Ditahan
Ketgam : Eks bendahara Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) ButonTengah SJ telah mengenakan rompi pink usai ditetapkan tersangka kasus korupsi

BUTON TENGAH – Mantan bendahara Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Buton Tengah SJ alias Jr telah ditahan, usai ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Buton pada Jumat (19/12//2025).

Jr ditahan usai terbukti menyalahgunakan anggaran senilai total Rp.714.751.771, pada Kegiatan Operasional Program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) Lini Lapangan pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) dan pada 7 (Tujuh) Kecamatan/Balai di Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2020,

“Selaku Bendahara Pengeluaran Dinas PPKB Kabupaten Buton Tengah JR merugikan keuangan negara sebesar Rp.714.751.771, namun sebagian sudah dikembalikan tersisa Rp 127.392.730,”ujar Kepala Kejaksaan Negeri Buton, Gunawan Wisnu Murdiyanto, S.H., M.H  melalui kasi datun selkaligus pelaksana harian (Plh) Kasi Intel Muhammad Akbar SH MH melalui rilisnya.

Dijelaskannya Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (PPKB) kab. Buton Tengah Tahun Anggaran 2020 mengalokasikan anggaran sebesar Rp.2.149.992.070,- untuk kegiatan operasional program kependudukan keluarga berencana dan pembangunan keluarga (kkbpk) lini lapangan dinas pengendalian penduduk dan keluarga berencana.

Bahwa petunjuk teknis kegiatan penggunaan dana bantuan operasional keluarga berencana tahun anggaran 2020 nomor 11 tahun 2019, berdasarkan rincian komponen pembentuk unit cost bokb tahun 2020 dan berdasarkan standar harga satuan untuk penyusunan rencana kegiatan dan anggaran BOKB TA 2020 bagi kabupaten dan kota yang untuk kabupaten buton tengah rinciannnya:
– Biaya operasional balai penyuluhan kb sebesar Rp.751.086.000,-;
– Biaya operasional distribusi alkon sebesar Rp.33.432.000;
– Biaya operasional penggerakan di kampun kb sebesar Rp.741.440.000;
– Biaya operasional pembinaan program oleh kader sebesar Rp.462.000.000;
– Biaya dukungan media kie dan manajemen sebesar Rp.138.550.000,-
– Total anggaran sebesar Rp.2.126.508.000,-(dua miliar seratus dua puluh enam juta lima ratus delapan ribu rupiah)
3) Bahwa dalam dpa akhir perubahan bulan april 2020 keluar pmk nomor 35/07 tahun 2020 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa ta 2020 dalam rangka penanganan pandemi corona virus dissease 2019 (covid-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional berubah pagu menjadi Rp.1.958.060.000,- yang ditambahkan dengan silpa tahun 2019 sebesar Rp.191.932.070,- sehingga anggaran menjadi Rp.2.149.992.070,- (dua miliar seratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu tujuh puluh rupiah).

4) Bahwa total anggaran yang sudah dicairkan sebesar Rp.1.853.289.050,- dengan presentase 94,65%, dengan perhitungan sisa tahun anggaran 2019 sebesar Rp.191.032.070,-, dana transfer tahap pertama tahun 2020 sebesar Rp.872.221.930,-, dana transfer tahap kedua yaitu sebesar Rp.894.806.000,- sehingga total dana yang ada di rkud (rekening kas umum daerah) untuk kegiatan bok dana dak non fisik yaitu sebesar Rp.1.958.060.000,- dikenakan pajak seperti pph-21, pph-22, pph-23, dan ppn. Total bersih anggaran yang sudah cair yang masuk di rekening dinas pengendalian penduduk dan keluarga berencana (ppkb) kab. Buton tengah sebesar Rp.1.811.975.025,- yang belum dicairkan tersisa Rp.104.770.950,-.

5) Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2020, telah dilakukan pencairan anggaran kegiatan Operasional Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) sebesar Rp1.853.289.050,00 (satu miliar delapan ratus lima puluh tiga juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu lima puluh rupiah),
6) Kegiatan operasional bagi balai penyuluhan KB senilai Rp 693.269.062,00 berupa:
– Sdri. Sitti Johar, selaku Bendahara Pengeluaran Dinas PPKB Kabupaten Buton Tengah, telah melakukan penyaluran/transfer dana sebesar Rp72.246.000,00 kepada Sdr. Syamsurizal selaku Kabid KS, Sdri. Mustia selaku Kabid KB, dan Sdri. Zalina selaku Kasi Alkon pada Dinas PPKB Kabupaten Buton Tengah selanjutnya ditarik oleh pemilik rekening dan diserahkan kembali kepada Sdri. Sitti Johar selaku Bendahara Pengeluaran,
– Anggaran sebesar Rp621.023.062,00 realisasi anggaran hanya sebesar Rp 194.041.800,00, terdapat kelebihan pembayaran atas kegiatan Operasional Balai Penyuluhan KB senilai Rp499.227.262,00 yang terdiri dari anggaran tidak terealisasi sebesar Rp 476.744.000,00 serta pemotongan dana oleh Sitti Johar selaku Bendahara Pengeluaran sebesar Rp22.483.262,00

7) Kegiatan Operasional Distribusi Alat dan Obat Kontrasepsi senilai Rp 19.082.000,00,transfer dana dari rekening Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Buton Tengah sebesar Rp19.082.000,00 ke Sdr.Zalina, Amd. Keb untuk kegiatan dukungan dana operasional pendistribusian alat dan obat kontrasepsi dari Gudang OPD-KB Kabupaten/Kota ke fasilitas kesehatan yang teregistrasi dalam SIM BKKBN dan/atau bekerja sama dengan BPJS Kesehatan terjadinya kelebihan pembayaran dan ketidaklengkapan pertanggungjawaban sebesar Rp6.760.000,00 karena terdapat ketidaksesuaian antara realisasi pengeluaran dengan pertanggungjawaban
8) Kegiatan Operasional Integrasi Program KKBPK senilai Rp 471.647.356,00, berupa:
– Untuk kegiatan Pertemuan Kelompok Kerja (Pokja) Kampung KB, Pertemuan forum musyawarah tingkat desa Kampung KB, Lokakarya mini Program KKBPK tingkat desa dan kecamatan di Kampung KB dialokasikan anggaran senilai Rp268.440.838,00, kelebihan bayar dalam pelaksanaan kegiatan Pertemuan Kelompok Kerja (Pokja) Kampung KB, Pertemuan forum musyawarah tingkat desa Kampung KB, Lokakarya mini program KKBPK tingkat desa dan kecamatan di Kampung KB senilai Rp164.190.838,00
– Untuk kegiatan Operasional ketahanan keluarga berbasis kelompok kegiatan di Kampung KB dialokasikan anggaran senilai Rp Rp163.464.018,00, kelebihan bayar dalam pelaksanaan kegiatan Operasional ketahanan keluarga berbasis kelompok kegiatan di Kampung KB senilai Rp50.864.018,00
– Untuk kegiatan Operasional orientasi kader di Kampung KB Percontohan dialokasikan anggaran senilai Rp39.742.500,00, kelebihan bayar dalam pelaksanaan kegiatan Operasional orientasi kader di Kampung KB Percontohan senilai Rp 35.742.500,00
9) Kegiatan Operasional Pembinaan Program KKBPK Bagi Masyarakat Oleh Kader (PPKBD dan Sub PPKBD), Dinas PPKB Buton Tengah telah meyalurkan dana/anggaran dalam pelaksanaan kegiatan Operasional Pembinaan Program KKBPK Bagi Masyarakat Oleh Kader (PPKBD dan Sub PPKBD) senilai Rp459.000.000,00 berdasarkan hasil konfirmasi, bahwa kegiatan tersebut tidak pernah terlaksana dan penyaluran/transfer dana sebesar Rp191.000.000,00 kepada Sdr. Syamsurizal selaku Kabid KS pada Dinas PPKB Kabupaten Buton Tengah selanjutnya ditarik oleh pemilik rekening dan diserahkan kembali kepada Sdri. Sitti Johar selaku Bendahara Pengeluaran

10) Biaya Dukungan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) dan Manajemen, Dinas PPKB Buton Tengah telah meyalurkan dana/anggaran senilai Rp70.911.137,00, terjadinya kelebihan pembayaran dan ketidaklengkapan pertanggungjawaban sebesar Rp 4.995.000,00
“Nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp.714.751.771 sebagian sudah dikembalikan tersisa Rp 127 392 730,”ujarnya.

Siti Johar dikenakan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tinggalkan Balasan