BUTON – Sertifikat tanah yang terbakar masih bisa diganti dengan yang baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hal ini dikatakan Kepala Seksi penetapan hak dan pendaftaran BPN Buton Ersanti SH ketika ditemui.
Kata dia warga Kamaru Kecamatan Lasalimu dapat mengganti sertifikat yang baru dengan mengikuti prosedur di kantor pertanahan.
“Untuk yang terbakar nanti dibuatkan surat keterangan hilang di kepolisian, dan dilakukan pengurusan di kantor pertanahan,”ujarnya.
Pihak pertanahan akan turun di lokasi tersebut.
Apabila sertifikat rusak atau hilang, Anda dapat mengajukan sertifikat baru ke Kantor Pertahanan dengan cara-cara berikut ini:
1. Mengambil surat keterangan dari
kepolisian setempat untuk dikeluarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
2. Mengajukan permohonan sertifikat pengganti ke kantor BPN dengan mengisi formulir oleh pemohon atau kuasa dan ditandatangani di atas materai.
3. Menunjukkan KTP dan KK asli.
4. Menyerahkan dokumen sesuai dengan syarat mengurus sertifikat rumah yang hilang.
5. Petugas BPN akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen permohonan.
6. BPN selanjutnya akan mengumumkan kegiatan penerbitan sertifikat pengganti dalam rangka memenuhi asas publisitas sebanyak satu kali. Publisitas dilakukan melalui surat kabar atas biaya pemohon atau ditempel di papan pengumuman kantor BPN dan di jalan masuk tanah yang sertifikatnya hilang. Selain itu BPN juga akan mengumumkan sertifikat hilang di situs https://www.atrbpn.go.id/layanan/pengumuman-sertifikat-hilang.
7. Apabila dalam jangka waktu 30 hari tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan, maka BPN akan menerbitkan sertifikat rumah pengganti.
8. Menyelesaikan pembayaran penggantian sertifikat rumah yang hilang dan biaya lainnya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan BPN.
9. Perlu diketahui bahwa sertifikat rumah pengganti memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat yang dinyatakan hilang. Pasalnya, dokumen itu diterbitkan dengan nomor registrasi yang sama dengan data pada buku tanah dan surat ukur. Sehingga, dengan diterbitkannya sertifikat rumah pengganti, sertifikat yang hilang dinyatakan tidak berlaku.





