Memberitakan Dengan Fakta

Polemik Pelantikan Pj Sekda Buteng, Bupati Azhari Angkat Bicara Lewat Sosmed

Polemik Pelantikan Pj Sekda Buteng, Bupati Azhari Angkat Bicara Lewat Sosmed
Bupati Buteng ketika melantik Pj Sekda

BUTON TENGAH, – Bupati Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Azhari akhirnya angkat bicara terkait polemik pelantikan Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) di otoritanya.

Penjelasan itu guna menjawab pernyataan Sekda Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio yang menegaskan bahwa pelantikan PJ Sekda Buteng, Armin pada Kamis (20/11/2025) tanpa adanya persetujuan Gubernur Sultra. Akibatnya, pelantikan itu dinilai tidak sah secara hukum.

Selain itu, belum adanya kebijakan pemberhentian Konstantinus Bukide sebagai Sekda Buteng definitif menjadi polemik awal. Sebab, baik Sekda Sultra maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan Konstantinus Bukide masih menjadi Sekda Buteng yang sah.

Guna menjawab berbagai polemik tersebut, Bupati Buton Tengah, Azhari menjawab melalui unggahan akun pribadi media sosialnya (Facebook) bernama Dr. H. Azhari, S.Stp., M.Si yang diposting pada Sabtu (22/11/2025) sekira pukul 08.00 Wita. Hingga pukul 13.00 Wita, postingan itu telah 75 kali dibagikan, 124 komentar dan 543 like. Berikut uraian panjang penjelasannya.

CACAT HUKUM PJ. SEKDA BUTENG ATAU MORAL DAN ETIKA BIROKRASI MEREKA YANG CACAT

Pemerintahan itu dibangun dengan etika dan moral pemerintahan. Etika itu menekankan kita untuk menghargai posisi masing masing dalam struktur kotak birokrasi. Sementara Moral pemerintahan itu menekankan kita selalu mendudukkan segala tindakan pemerintahan dalam bingkai kejujuran, kesamaan perlakuan, transparan dan adil.Jelang delapan bulan saya dilantik Bupati Buteng baru saya melakukan mutasi, mutasi yang juga nyaris tidak ada yang disakiti dengan telak alias nonjob.

Padahal saat pilkada se Sultra tau Buteng lah yang terpanas hingga berlanjut ke MK. Bukan proses ijasa yang palsu atau asli sebagaimana yang heboh dalam sidang MK lainnya, tapi SK pengunduran diri saya sebagai PNS yang masi tetap menerima gaji pns sampai saat pilkada. Walau dijelaskan bahwa pns itu mesti ada SK pemberhentian inkrah baru kemudian bendahara keluarkan surat pemberhentian pembayaran gaji, lalu KPN membuat rekening pengembalian yang wajib dikembalikan oleh pns ybs. Mrk tetap ngotot dalilnya di data kepegawaian BKN data saya masi PNS sampai selesai pilkada. Tapi buktinya MK dengan jernih memutuskan kurang dari lima menit Buteng selesai.

Argumen yg sama dibangun kembali, atau diulang kembali oleh mungkin juga aktor aktor yang sama sama, untuk seorang pejabat mantan sekda. Namanya masi tetap di BKN sebagai sekda, maka sepanjang itu dia masi Sekda. Silahkan baca banyak bahkan yang suda almarhum saat dicek di data BKN namanya masi aktif. Lalu apa itu jadi dasar untuk menjustifikasi bahwa seseorang masih berstatus seperti itu hanya karena namanya masi tertulis begitu disana? Lucu mereka pura pura bodoh atau memang tdk tahu

Saat saya masuk melihat data pejabat di Buteng, hampir semua eselon dua tidak singkron namanya di situs kepegawaian BKN, ada yg kepala Inspektur tapi dalam laman tetap sebagai kepala Pol PP dan lainnya. Sampai ada penyesuaian. Karena pernah ada mutasi dilakukan tanpa izin dari KASN.

Lalu di Buteng ini Sekda, diangkat jadi PJ. Bupati Buteng. Maka jabatan Sekda dijabat oleh PJ Sekda juga. Dalam masa menjadi PJ bupati pa Sekda ini, sadar bahwa ada aturan yang menyatakan bahwa JPT itu hanya maksimal 5 tahun, selanjutnya bisa diperpanjang sesuai hasil evaluasi kinerja. Tentunya dievaluasi oleh yang akan menggunakan jasanya dalam hal ini bupati. Tapi ini, karena mungkin ragu jangan sampai bupati terpilih berubah pikiran maka dibuatlah keputusan oleh PJ. Bupati yang sekda ini, untuk mengadakan evaluasi kinerja buat perpanjang semua pejabat termasuk bahkan mungkin terutama dirinya. Maka diperintahkanlah yang menjadi ketua tim adalah Sekda Provinsi.

Alhasil SK PJ. Bupati dijalankan dengan baik oleh tim penilai dan menilai dengan nilai maksimal untuk Pak Sekda yang sementara jadi PJ. Bupati ini, disisi ini saja telah terjadi pelanggaran moral birokrasi, juga etika. Apa yang dilanggar? Kewajaran saja, wajarkah seseorang memerintahkan orang lain untuk menilai dirinya sendiri. Lalu hasil penilaian itu akan kembali kepada dirinya sendiri juga untuk melaksanakannya. Kalau pelanggaran aturan apalagi cacat hukum ya itu tidak, kan sesuai aturan kata mereka. Tapi konflik of interes iya. Sory bahasa Inggris ku jelek karena saya sarjana pemerintahan bukan sastra Inggris.

Dalam perjalanannya, hasil penilaian dari para ahli birokrasi ternama ini, kemudian diusulkan ke BKN untuk di mintakan rekomendasi atau pertek agar sang Sekda yang hebat tadi, saking hebatnya saat jadi PJ. Bupati berhasil memperjalankan hampir dua ratus pegawai Buteng ke Surabaya dalam satu kali kunjungan, entah buat apa. Saya juga heran Mubar perjalanan yang merugikan 1,2M sudah terbukti masalah, ini Buteng pada mingkem.

Lalu pertek BKN ini keluar bulan November berakhir 25 Februari 2025. Kalau tidak diadakan pengukuhan kembali sebagai Sekda, maka pertek itu tidak berlaku dan data kepegawaian Buteng akan diclose oleh BKN. Lalu masalah muncul, bagaimana caranya PJ. Bupati mau lantik kembali dirinya jadi Sekda. Bingungkan?. Lalu mendagri bersurat menanggapi surat BKN yg di ttd oleh Dirjen Otoda keluarkan surat bulan Januari, kepada PJ. Gubernur, tentang kedudukan JPT Buteng yang bisa diperpanjang tapi bagaimana caranya diperpanjang.

Maka sampai selesai PJ. Gubernur tidak mengeluarkan surat apa apa, karena PJ. Gubernur nya praktisi hukum bos tahu batas kewenangannya. Juga faham sedang apa ini di Buteng, kok PJ. Bupati buat evaluasi bukankah mutasi itu kecuali yang sangat urgen dan minta izin Mendagri. Karena PJ. Terbatas kewenangannya dan tidak punya visi misi. Lalu dia mengevaluasi berdasarkan visi misi siapa? Tidak logiskan. Apalagi jelas jelas dirinya juga mau dievaluasi. Tapi tetap jalan mungkin karena ketua timnya hebat loh.

Apa konsekuensi dari tidak di SK kan tadi?. Ya berlaku aturan bahwa ybs non job. Karena perpanjangannya tidak dilakukan oleh PJ. Bupati. Kalau dia non Job berlaku aturan bahwa dia ada di jabatan pelaksana. Jabatan pelaksana pensiun umur 58 tahun. Dia sudah lebih 58. Ya mestinya urus pensiun. Kan banyak begitu, saat dimutasi alias tidak dikasi jabatan eselon dua lagi langsung pensiun. Eh dia tidak mau, dia berlindung pada kondisi bahwa dia PJ. Bupati dan diangkat PJ. Bupati karena dia Sekda. Betul ada juga dulu PJ. Bupati di Sultra kalau tidak salah di Buton. Diangkat sebagai PJ. Kedudukannya sebagai eselon 2 provinsi. Tapi ditengah jalan dicopot gubernur. Lalu kedudukan sebagai PJ. Tetap jalan kenapa? karena SK PJ. Bupati diteken Mendagri untuk setahun. Kalau Mendagri belum ganti ya tetap jalan. Di Buteng juga begitu. Dia sudah non Job karena tidak ada perpanjangan, tapi dia tidak mau berhenti.

Selesai jadi PJ. Bupati dia langsung masuk kembali keruangan Sekda. Eh ini agak lain. Menurut dia dan diamini oleh Sekda provinsi terakhir ini, saya bilang terakhir, karena sebelumnya sikapnya berbeda. Tapi terakhir berubah 180 derajat. Sampai pakai istilah cacat hukum segala. Eits berat itu kawan, cacat hukum itu. Kalau surat suratan begitu kalau salah itu mal administrasi bukan cacat hukum. Makanya semua surat SK itu terakhir pasti ditulis, keputusan ini akan diperbaiki bila ditemukan kekeliruan. Lain halnya kalau keputusan untuk menguntungkan diri sendiri itu baru cacat yang berakibat hukum bosku. Jadi jangan terlalu gampang buat cap.

Saya tulis ini karena saya baca di medsos, sudah banyak berita bupati Buteng melantik PJ Sekda cacat hukum? Karena melawan perintah gubernur. saya bersurat ke Gubernur sudah sejak saya masuk awal di bulan April, saya sudah bersurat minta untuk menunjuk PJ. Sekda karena itu tadi saya dikasi surat Mendagri sekali lagi itu dari Dirjen tapi dia ttd. An. Mendagri. Karena eselon satu di kementerian etikanya tidak boleh memerintah gubernur. Kecuali mengatasnamakan pimpinannya. Tapi surat saya itu tdk berbalas lalu untuk menjalankan roda keuangan saya diarahkan mengangkat plt. Dari asisten 3 seperti dulu di provinsi saat PJ Sekda nya juga masi kadis. Karena aturannya tidak boleh menjadi KPA di dua OPD maka KPA dan PA setda dikasi ke asisten. Termasuk kabupaten lain seperti Koltim juga.

Berjalan berapa bulan tidak ditanggapi saya diam karena menghargai gubernur hanya angkat Plt. Sekda saja. Sampai sudah bulan kedelapan dan yg merasa jadi Sekda Buteng ini, tetap menuntut gaji, tunjangan, rujab, mobil dinas. Padahal dia suda tidak berkantor juga. Katanya absen dirujab nya. Dan melapor di mana mana, ke DPRD, ke BKN Mendagri, Menpan, demo demo sampai lapor kan penyimpangan ke kejaksaan, padahal yang dilaporkan belum jelas coba laporkan perjalanan dinas serentak ke Surabaya hampir 200 orang pejabat Buteng, inilah prestasi terbesar pak Sekda ini saat jadi PJ. Bupati disamping tentunya mengganti kepala kampung dan lurah se kelurahan Watulea jelang pemilukada, sementara saya juga heran bagaimana BKN saat itu bisa loloskan pergantian Lurah kurang dua minggu lagi coblosan.

Saat kemarin saya dapat kabar lagi kalau tidak salah pak yang mengaku Sekda terus ini, mau lapor ke polisi juga karena gaji, tunjangan dan TPP Sekdanya dihentikan oleh keuangan akibat saran dari inspektorat. Ingat bukan tidak dibayarkan tapi dihentikan dikasi ke beliau supaya dihitung untuk menutupi kekurangan pengembalian gaji yang dia terima sejak April. Tapi sekarang dia akan makin PD karena dibela sama mentornya Sekda Provinsi nanti kalau diproses fasilitas yang dia kuasai terus terbukti melanggar ketentuan maka pa Sekda juga turut bertanggung jawab.

Karena surat pertama ke Gubernur di bulan April saya mengajukan dua surat, permohonan penunjukan PJ. Sekda, dan permohonan pembentukan tim majelis kode etik. Untuk memeriksa pejabat di Buteng yang terbukti dengan rekaman suara, video bahkan sampai ke Jakarta segala bersama kandidat bupati Doa bersama di masjid Istiqlal, dipamerkan di Sosmed.

Surat untuk pemeriksaan itu kemudian ditindaklanjuti kehadiran inspektorat Provinsi untuk memintai keterangan mereka. Ada eselon dua yg dengan terang terangan dalam BAP mengaku adalah tim sukses kandidat bupati. Keadaan begini tidak sehat untuk tidak diberi tindakan. Tapi itu lagi yang merasa jadi Sekda terus ini menolak dimintai keterangan karena memang dia jabatannya tinggi. Rupanya mungkin suda konsul ke mentornya ini.

BKN juga tidak menerima hasil verifikasi provinsi mesti harus tim inspektorat kabupaten. Ini saya juga heran BKN ini logikanya lucu juga. Inspektur provinsi itu kedudukannya membina juga inspektur kabupaten lalu kenapa tidak diterima. Karena aturannya begitu kata mereka. Aturan jangan diterjemahkan kecuali surat untuk pak Sekda ini bisa ditafsirkan, bahwa Sekda yang sudah lima tahun bukan berarti harus berhenti tapi bisa diperpanjang. Memang betul, tapi yang perpanjang atasannya. Kalau atasannya tidak mau perpanjang kan tidak bisa juga.

Kita ikut logikanya pak orang hebat ini. Sekda yg sudah lima tahun bukan berarti harus berhenti. Ok lalu kenapa bikin evaluasi kinerja untuk memperpanjang?, setelah pertek BKN tidak bisa dijalankan karena konflik of interes tadi, lalu apa surat BKN dengan batas waktu yang ditentukan tadi dianggap tidak ada saja. Lalu kenapa buat evaluasi kinerja? Bukanya itu harusnya tunggu definitif. Kalian memang jago buang buang uang rakyat demi honor pansel ya. Ini harusnya pelanggaran moral juga bahkan pidana ini, karena membuat kegiatan yang sejak awal patut diduga tidak akan dijalankan, dengan mengeluarkan uang negara.

Lalu kenapa dirinya saja tidak mau SK kan dirinya untuk diperpanjang, lalu saya yang hampir sebulan setelah surat BKN itu lewat disuruh menerima dia jadi Sekda?. Kalau kalian tidak bikin evaluasi kinerja yang secara moral tidak patut itu, saya yang akan buat evaluasi kinerja untuk dia, dan pejabat lain. Tapi karena kalian sudah buat evaluasi dan ada surat BKN maka jalankan saja itu, toh surat itu ditujukan ke PJ. Bupati bukan ke bupati definitif.

Juga ke PJ. Gubernur bukan ke Gubernur definitif. Kalau PJ. Gubernur dan PJ. Bupati saja tidak mau tindak lanjuti sebagai pejabat yang dituju oleh surat itu, mengapa harus mengatur saya yang menjalankan. Ingat PNS itu tidak boleh kosong Job nya. Harus selalu ada Job nya. Pa mantan Sekda ini, karena konsekuensi dia tidak di SK kan dan dilantik oleh PJ. Bupati yang juga dirinya sendiri, maka atas dirinya terjadi perpindahan posisi dari posisi JPT ke posisi Pelaksana. Dia dan mentornya bilang mana SK nya? Karena segala sesuatu dibuktikan dengan SK. Kenapa SK nya di tanyakan ke saya. Tanyakan PJ. Bupatinya karena masanya PJ terjadi bukan saya.

Mereka buat benang kusut sendiri baru dibawa ke saya, juga mau tarik Pak Gubernur untuk saya dibenturkan. Bro saya duga kenapa saya diminta untuk buat SK pemberhentian supaya SK itu jadi dasar saya digugat ke PTUN. Takutkah saya? Jelas tidak. Hanya logika saya buat SK untuk apa? Dan konteksnya apa? Kalau mau perpanjang dia bukanya masanya sesuai surat BKN sudah lewat sebulan sebelum saya dilantik. Untuk lantik dia apa saya tidak melanggar aturan? Tidak melanggar kata mereka, tapi saya belajar administrasi ini lama jadi saya sedikit faham. Walau tidak sehebat kalian bos. Pertanyaan selanjutnya kenapa dirinya saja tidak mau memperpanjang dirinya kenapa saya harus perpanjang. Lucu lucu.

Makanya saat mengajukan usulan kedua. Ingat ini usulan kedua untuk menunjuk PJ. Sekda saya sengaja juga tidak mau menghadap Gubernur. Harapan saya kalau setelah lima hari kerja gubernur tidak jawab, sesuai aturan saya bisa melantik karena dianggap sudah disetujui. Hampir dua minggu menunggu saya kemudian persiapan melantik, tetiba sorenya datang surat Sekda provinsi menyurati saya dengan segala aturan yang melarang saya untuk melantik PJ. Dan mantan Sekda tetap Sekda.

Sesuai aturan persetujuan dan penolakan dari Gubernur. Kalau bukan Gubernur yg ttd maka mengatasnamakan Gub. Ini langsung tanpa embel embel Gub. Bos surat anda yang cacat. Minimal cacat etika birokrasi. Kami para bupati walikota itu bawahan gubernur dari jenjang pemerintahan. Bukan bawahan dari bawahannya gubernur semua. Ingat kalau itu mengatasnamakan gubernur maka tulis an. Gubernur. Kalau bersifat administrasi teknis ok ok saja tapi kalau perintah bukan begitu bosku. Itu pemahaman saya kalau menurut bos lain ya. Tulis lagi atau bicara di media lagi. Biar saya jawab begini lagi.

Kembali saya tidak mau menghadap Gubernur, karena saya ingin menjaga atasan saya. Jangan urusan yang tidak penting itu bawa bawa nama dia juga di persidangan. Karena sebenarnya kalau pa mantan Sekda ini mau kan tinggal ke PTUN selesai. BKN juga melalui komunikasi saya terakhir minta agar status mantan Sekda ini jelas. Saya juga bingung menjelaskan bagaimana, mereka yang buat surat mereka juga yang bertanya. Tapi biarlah, melalui pertimbangan administrasi setelah diskusi berkali kali dengan tim teknis hukum Pemda saya mengeluarkan surat penetapan status saudara mantan Sekda ini kepada BKN tentunya tembusan ke Gubernur melalui Pa Sekda juga, surat itu sudah jelas memerintahkan dia kembalikan fasilitas Sekda. Tapi BKN belum balas sudah datang surat dari Sekda provinsi dengan fatwa yang luar biasa pintarnya. Padahal surat itu mestinya bisa dibawa oleh yang bersangkutan ke PTUN untuk mengugat. Tapi tidak perlu, karena sekarang diambil alih oleh Sekda Provinsi. Nanti bupati kita hukum menantang Gubernur.

Jangan benturkan saya dengan Gub, saya hargai dia dan biarkan kami menyelesaikan visi misi kami masing masing. Para ka staf ini buatlah semuanya menjadi lapang jangan buat yang bukan masalah jadi masalah. Ok bosku, kok bicara lagi di media supaya saya bahas lagi begini ok. Kita baik saya berusaha lebih baik, kamu menyerang saya tangkis to masa sa biarkan. Tks banyak. (adm)

Tinggalkan Balasan