Memberitakan Dengan Fakta
BAUBAU  

PNM Baubau Tegaskan Tetap Bayar Ganti Rugi Nasabah

PNM Baubau Tegaskan Tetap Bayar Ganti Rugi Nasabah

BAUBAU – Kepala Cabang PT Permodalan Nasional Madani (PNM) cabang Baubau Salim menegaskan akan membayar ganti rugi sesuai amar putusan dari pengadilan Baubau namun menunggu pengadilan mengeluarkan ammaning memanggil PNM.

Dalam amar putusannya, Pengadilan Negeri Baubau secara tegas menyatakan bahwa PT PNM Persero cq. PNM Cabang Baubau telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu menahan jaminan kredit berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Penggugat, padahal kredit tersebut telah dinyatakan lunas. Atas tindakan melawan hukum tersebut, Pengadilan menghukum PNM untuk:

1. Mengembalikan jaminan kredit berupa SHM kepada Penggugat, dan

2. Membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).

“Putusannya sudah inkrach, sudah lewat 14 hari tidak ada banding baik dari penggugat maupun tergugat, Saya pikir kita semua paham prosedur hukum nya,” ujarnya ketika dikonfirmasi,Kamis (20/11).
Kata dia setelah putusan inkrach, jika tidak ada banding antara penggugat dan tergugat maka pemenang mengajukan permohonan eksekusi di pengadilan selanjutnya pengadilan mengeluarkan ammaning memanggil PNM.

“Nah di saat itu kami selesaikan kewajiban kami,”lanjutnya.

Dia juga menegaskan PNM tunduk sama putusan pengadilan tapi semua ada prosedurnya.

Tinggalkan Balasan