Memberitakan Dengan Fakta
BAUBAU  

PNM Baubau Abaikan Putusan Inkrah, Kuasa Hukum Ajukan Eksekusi

PNM Baubau Abaikan Putusan Inkrah, Kuasa Hukum Ajukan Eksekusi
Kuasa hukum Penggugat Rusiadi Waginopo, S.H. dan Morson, S.H.,

Baubau – Tak indahkan putusan Pengadilan Negeri Baubau Kuasa hukum Penggugat Rusiadi Waginopo, S.H. dan Morson, S.H., resmi mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Baubau. Rabu (19/11).

Rusiadi Waginopo SH mengatakan Permohonan ini diajukan setelah PT Permodalan Nasional Madani (Persero) cq. PNM Cabang Baubau dinilai tidak melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Baubau dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 29 Oktober 2025.

Dalam amar putusannya, Pengadilan Negeri Baubau secara tegas menyatakan bahwa PT PNM Persero cq. PNM Cabang Baubau telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu menahan jaminan kredit berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Penggugat, padahal kredit tersebut telah dinyatakan lunas. Atas tindakan melawan hukum tersebut, Pengadilan menghukum PNM untuk:

1. Mengembalikan jaminan kredit berupa SHM kepada Penggugat, dan

2. Membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).

“Namun hingga melewati waktu yang patut, PNM Baubau tetap tidak menunjukkan itikad baik dalam melaksanakan amar putusan tersebut,”ujar Rusiadi Waginopo, S.H. didampingi Morson SH.

Karena itu, pada 19 November 2025, kuasa hukum Penggugat telah mengajukan permohonan eksekusi agar putusan tersebut dapat dipaksakan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Kuasa hukum Penggugat menegaskan pentingnya kepatuhan PNM sebagai Badan Usaha Milik Negara.

“PNM adalah BUMN. Mereka wajib tunduk dan taat terhadap putusan pengadilan yang telah inkracht. Sebagai entitas publik, PNM seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat dalam menghormati dan melaksanakan hukum,” tegas Adv. Rusiadi Waginopo, S.H.

Lebih lanjut, kuasa hukum menyatakan bahwa sikap PNM yang tidak beriktikad baik tidak akan dibiarkan. Bila PNM tetap mengabaikan putusan tersebut, kuasa hukum akan menempuh langkah-langkah hukum lainnya, termasuk melaporkan persoalan ini kepada Kementerian BUMN di Jakarta.

“Jika PNM tetap tidak melaksanakan putusan, kami akan membawa persoalan ini ke Kementerian BUMN sebagai bentuk pengawasan terhadap perusahaan negara yang tidak menaati hukum,” ujar Adv. Rusiadi Waginopo, S.H

 

Kuasa hukum berharap langkah eksekusi dan respons tegas ini dapat memastikan hak-hak Penggugat segera dipulihkan sesuai putusan pengadilan.

Tinggalkan Balasan