MUNA – DPP Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik Sulawesi Tenggara (LPKP-Sultra) menuding lambannya kinerja Kejaksaan Negeri Muna dalam menangani dugaan kerugian negara pada proyek pembangunan Stadion Motewe yang telah dikerjakan sejak tahun 2022, bahkan hingga tahun 2025 belum memberikan asas manfaat bagi daerah dan masyarakat.
Hal ini diungkapkannya, dikarenakan anggaran pembangunan stadion tersebut selain bersumber dari dana pinjaman di tahun 2022 juga bersumber dari APBD Kab. Muna tahun anggaran 2023 dengan total mencapai Rp 34,8 milliar.
“Ini kan sudah empat tahun lamanya progres pembangunan ini, tentunya layak untuk berpotensi pelanggaran asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), asas kemanfaatan, asas efisiensi dan asas akuntabilitas,” terang Ketua DPP LPKP-Sultra La Ode Tuangge saat dikonfirmasi pesan whatsapp. (8/11/2025)
Pasalnya, kata dia, bahkan pasca pembangunan stadion tersebut sempat mengalami rubuh pada sebagian kontruksi kantilever.
Dikutip dari salah satu media (sultranet.com), Kejari Muna melalui Kasi Pidus menerangkan jika pihaknya sudah memeriksa sekitar 20 saksi yang berhubungan dengan proyek tahun anggaran 2022–2023.
Pun begitu, menurutnya bahwa ketidakbermanfaatan proyek bisa menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara/daerah berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan kewajiban pemerintah khususnya setiap keputusan dan/atau tindakan pemerintahan harus didasarkan pada asas kemanfaatan sesuai Pasal 10 huruf (a) serta pertanggungjawaban administratif Pasal 80 pada UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
“Sudah menyerap dana besar tanpa hasil yang sepadan konsekuensinya Tindak Pidana Korupsi, jadi siapapun berhak menduga adanya kerugian negara dalam proyek ini,” tegas mantan Aktivis Partai Rakyat Demokratik (PRD) Sulawesi Tenggara
Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa ‘setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara’.
Ia meminta Kejari Muna agar tidak lamban dan tidak masuk angin dalam pengusutan proyek ini, dan segera menetapkan tersangka, terutama ungkap tanggung jawab jabatan mulai dari Pejabat pengguna anggaran (PA/KPA), Pejabat pembuat komitmen (PPK), danPelaksana proyek/kontraktor.
“Wajib adanya tanggung jawab administratif, keuangan, bahkan pidana bagi pejabat atau pihak pelaksana bila terbukti terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran atau pelaksanaan proyek ini.” pungkasnya.





