BUTON – Kaur Keuangan Desa Biwinapda di kecamatan Siompu kabupaten Buton Selatan SA (34) diduga menyelewengkan dana desa hingga ratusan juta rupiah.
Unit III Tipikor Satreskrim Polres Buton berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD ) Dan Dana Desa ( DD) tahun anggaran 2024 yang dilakukan oleh SA sebagai Karyawan Honorer tersebut.
Menurut pengakuan dari SA anggaran Alokasi Dana Desa tersebut di pakai untuk bermain judi online.
Sementara itu HA selaku Kepala Desa Biwinapda tidak melakukan pengawasan terhadap keluar masuknya anggaran yang dilakukan oleh SA.
“Perkara tersebut saat ini sudah dalam tahap pelimpahan berkas ( Tahap 1 ) di Kejaksaan Negeri Buton” kata Kasat Reskrim Polres Buton Iptu Bangga Parnadin Sidauruk, S.Tr.K., M.H melalui Kanit Tipikor Aipda Dedi Ismanto, S. H.
Adapun kerugian yang dialami oleh negara dari akibat perbuatan tersebut yakni sebesar Rp. 572.912.244,-. (Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Dua Belas Ribu Dua Ratus Empat Puluh Empat) Juta Rupiah.
Pasal yang disangkakan kepada “HA” atas dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan anggaran dana desa dan alokasi dana desa pada pemerintahan Desa Biwinapada kecamatan Siompu kabupaten Buton Selatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang di ubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan pasal yang disangkakan kepada “SA” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang di ubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.





