BAUBAU – Pihak Permodalan Nasional Madani (PNM) cabang Baubau meminta damai ditengah jalannya sidang di Pengadilan Negeri Baubau, pihak penggugat Ibu Muliani melalui kuasa hukumnya menolak.
Pengacara korban Rusiadi Waginopo SH mengatakan setelah kasus bergulir lama di persidangan, PNM meminta damai dengan kliennya, tentu hal ini ditolak.
“Jelas kami menolak! sejak awal PNM tidak beretikat baik,”katanya Kamis (02/10/2025).
Ia menegaskan pihaknya menolak mentah – mentah permintaan damai dari PNM yang menawarkan damai dengan membayar Rp 35 juta, pengembalian jaminan dan nama baik kliennya.
“Kami menolak, menunggu keputusan hakim yang berkekuatan hukum tetap,”lanjutnya.
Kata dia sidang putusan akan digelar pada tanggal 29 Oktober 2025 ini.”Sidang tinggal menunggu sidang putusan pada tanggal 29 oktober ini,”ujarnya.
Kata dia lagi kasus ini sudah bergulir sejak bulan februari lalu, cukup menguras tenaga, waktu dan pikiran sehingga dimintanya agar hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
Kasus PNM Ulam Baubau dengan Ibu Muliani bermula saat Ibu Muliani yang telah melunasi pembayaran di PNM cabang Baubau meminta pengembalian jaminannha namun tidak diberikan dengan alasan belum dinyatakan lunas oleh kantor hingga melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Baubau sejak 25 Mei 2025 lalu.