Memberitakan Dengan Fakta
BPN  

Pengukuran PTSL Tahap II di Buton Rampung

Pengukuran PTSL Tahap II di Buton Rampung
Ketgam : pegawai kantor Pertanahan Kabupaten Buton ketika melakukan pengukuran di desa Nambo

BUTON – Kantor Pertanahan Kabupaten Buton melaksanakan kegiatan Gelar Evaluasi Hasil Pengawasan dan Pengendalian Hak Atas Tanah Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Desa Nambo, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda rutin BPN dalam rangka memastikan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian hak atas tanah berjalan efektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,”ujar Kepala Seksi Survei dan pemetaan Kantah Buton Nur Hafiati S.St.

Dijelaskanya kegiatan evaluasi ini bertujuan untuk meninjau hasil pelaksanaan pengawasan hak atas tanah selama tahun berjalan, mengidentifikasi permasalahan di lapangan, serta merumuskan langkah-langkah perbaikan dan tindak lanjut bagi pelaksanaan program pertanahan di wilayah Kabupaten Buton.

Selain itu, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk Memastikan penguasaan dan pemanfaatan tanah sesuai dengan fungsi sosialnya,mencegah terjadinya penyimpangan atau tumpang tindih hak atas tanah.

Dia mengatakan kegiatan tersebut dalam rangkaian pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Tahap dua program PTSL tahun 2025 ini sebanyak 1000 bidang tanah yang akan disertifikatkan, dan proses pengukurannya sudah selesai semua,”ujarnya.

Sebanyak lima desa yakni Lawele, nambo, kamaru, swandala dan warinta namun untuk kuota tiap desa berbeda-beda sesuai permintaan dari desanya.

Dijelaskannya Kantah Buton dalam melakukan program PTSL tergantung dari permohonan masyarakat desa, jika banyak yang bermohon maka kuota akan diperbanyak namun jika sedikit maka kuotanya juga sedikit.

“Namun kadang-kadang di lapangan nanti pengukuran baru masyarakat desa bermohon di kantor desa padahal BPN selalu mengutamakan yang bermohon lebih awal,”katanya lagi.

Sehingga lanjut dia kalaupun ada masyarakat yang ingin bermohon pembuatan sertifikat melalui program PTSL atau redistribusi silakan melakukan pendaftaran dan permohonan lebih awal

di kantor desa nanti akan diprioritaskan pada tahun 2026 mendatang.

Tinggalkan Balasan