Memberitakan Dengan Fakta
BAUBAU  

Kalah di Pengadilan, PT. PNM Cabang Baubau Didenda Rp 35 Juta

Kalah di Pengadilan, PT. PNM Cabang Baubau Didenda Rp 35 Juta
Foto : ist

BAUBAU – Pengadilan Negeri (PN) Baubau akhirnya mengabulkan gugatan Ibu Muliani warga Batauga Kabupaten Buton Selatan, terhadap PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Kantor Cabang Baubau.

Putusan tersebut tertuang dengan Nomor : 14/Pdt.G/2025/PN. Bau” tertanggal 29 oktober 2025 yang dalam pokok perkaranya menolak eksepsi atau keberatan tergugat dan menerima atau mengabulkan gugatan penggugat dan untuk sebagian, menyatakan tindakan senahan sertifikat hak milik penggugat adalan perbuatan melawan hukum. menyatakan hubungan hukum perjanjian kredit antara penggigat dqn tergugat telah berakhir sejak 14 januari 2025. menghukum tergugat untuk membayar ganti rygi immaterill sebanyak Rp 35 juta rupiah.

“Alhamdulillah, gugatan klien kami dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Baubau,” kata kuasa hukum Rusiadi Waginopo didampingi Morson SH, Kamis (29/10).

Bahwa intinya PNM Baubau dinyatakan bersalah, Bahkan Pengadilan juga meminta kepada PNM untuk membayar denda atau ganti rugi kepada kliennya senilai total Rp 35 juta.

Dalam putusan itu Pengadilan Negeri Baubau juga memerintahkan kepada PT. PNM untuk menyerahkan Surat sertifikat penggugat dan perjanjian kredit telah selesai sejak 14 januari 2025.

Awalnya Muliani Nasabah PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Ulam Baubau melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Baubau disebabkan jaminan kredit di PT PNM belum dikembalikan padahal angsuran sudah dilunasi melalui Kepala Unit PT PNM.

Melalui Kuasa Hukumnya Rusiadi Waginopo SH dan Morson SH menyampaikan penulasan dini diselesaikan tiga kali, sejak tanggal 3 Desember 2024 sebanyak Rp 20 juta dilakukan di Kantor PNM Unit Baubau, pembayaran kedua 23 Desember 2024 Rp 65 juta hingga 14 Januari 2025 dibayar lagi Rp 40 juta ke rekening Kepala Unit dengan total Rp 125 juta sisa tunggakan. Namun tidak diakui PT PNM hinggq dilayangkan gugatan.

Tinggalkan Balasan