Memberitakan Dengan Fakta

Peringati Harlah Kejaksaan Ke-80, Kajari Sebut Rp 1,2 Miliar Kerugian Negara Dikembalikan

Peringati Harlah Kejaksaan Ke-80, Kajari Sebut Rp 1,2 Miliar Kerugian Negara Dikembalikan
Foto : ist

BUTON, FAKTASULTRA.ID – Kejaksaan Negeri Buton memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80 di lapangan upacara Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, Selasa (2/9/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Buton, Gunawan Wisnu Murdiyanto, S.H., M.H mengatakan peringatan tersebut menjadi momentum untuk menegaskan peran kejaksaan agar bekerja sesuai tupoksi, sesuai fungsinya sebagai institusi hukum yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri juga mengungkap beberapa kasus dugaan korupsi yang saat ini ditangani Kejari Buton beserta pengembalian kerugian negara.

“Uang negara yang dikembalikan sebanyak Rp 1.2 miliar,”ujar Kajari Buton.

Ia menyampaikan hasil pengembalian Kerugian Keuangan Negara dan nilai yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp1,2 milyar  dari dua Perkara tindak pidana korupsi yang dimungkinkan akan menambah lagi

“Jumlah tersebut dari dua perkara tindak pidana korupsi yang telah ditangani selama tahun 2025 dan dimungkinkan akan bertambah lagi,”tandasnya.

Dia juga menyebut saat ini kejaksaan menangani beberapa kasus khususnya pada bidang Pidsus melanjutkan perkara TPP Buton , inspektorat Buton terkait perjalanan dinas fiktis, dinas pariwisata, dugaan korupsi gedung ekspso Buton dan BKKBN.

Untuk kasus TPP lanjutnya, tetap jalan terus dan menunggu hasil audit untuk mengetahui berapa kerugian negara jika sudah diketahui baru akan ditingkatkan ke penyidikan, begitu juga dengan kasus ekspo anggaran 2022 masih menunggu hasil perhitungan teknis.

Diapun berharap hadirnya kejaksaan dapat mewarnai penegakkan hukum di wilayah hukum Buteng, Busel dan Buton.

“Kejaksaan selain punya fungsi penegakan juga punya fungsi sosial, Datun melakukan pendampingan, penyuluhan hukum di intel, pidsus penegakan tindak pidana korupsi, penyelesaian aset yang disita juga pembinaan,”katanya.

Tinggalkan Balasan