Memberitakan Dengan Fakta

Miris TPP ASN Dinas Kehutanan Pemprov Sultra Tidak Dibayar kadis

Miris TPP ASN Dinas Kehutanan Pemprov Sultra Tidak Dibayar kadis

KRNDARI – Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pegawai di lingkup Dunas Kehutanan Pemprov Sultra mengalami keterlambatan.

TPP yang menjadi hak pegawai kembali menjadi sorotan di lingkungan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Hingga ini kini, para pegawai belum juga menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang seharusnya sudah menjadi hak rutin setiap bulan.

Fakta di lapangan, keterlambatan ini bukan semata persoalan teknis, melainkan akibat kebijakan sepihak dari Plt. Kepala Dinas Kehutanan yang mewajibkan setiap pegawai membuat surat pernyataan bermaterai sebagai syarat pencairan TPP.

Kebijakan ini dinilai tidak hanya memberatkan, namun juga bertentangan dengan prinsip administrasi pemerintahan yang baik. Hak pegawai atas TPP sudah jelas diatur dan dilindungi, sehingga tidak seharusnya dipersulit dengan persyaratan tambahan yang tidak ada dasar hukumnya.

Akibatnya, pegawai merasa dirugikan dan terzalimi. Mereka yang bekerja dengan penuh tanggung jawab justru dipaksa menunggu karena aturan yang dibuat secara sepihak dan tidak adil.

TPP bukanlah hadiah dari pimpinan, melainkan hak yang melekat pada setiap pegawai. Menundanya sama saja dengan menahan hak hidup keluarga mereka.

Kejadian ini seharusnya menjadi alarm bagi pimpinan pemerintah provinsi dan instansi pengawas agar segera turun tangan, memastikan hak-hak pegawai terlindungi, dan menghentikan praktik kebijakan yang berpotensi menyalahgunakan kewenangan.

Tinggalkan Balasan