Memberitakan Dengan Fakta
BPN  

Kepala Pertanahan Tegaskan Sertifikat Tanah Wakaf dan Aset Gratis Nol Rupiah

Kepala Pertanahan Tegaskan Sertifikat Tanah Wakaf dan Aset Gratis Nol Rupiah
Ketgam : kepala Pertanahan Kabupaten Buton Welly Sonhaji.

BUTON – Kepala Pertanahan (Kantah), Buton Welly Sonhaji mengungkapkan sertifikat tanah wakaf dan aset benar-benar gratis tanpa pungutan.

“Untuk membuat sertifikat tanah wakaf juga aset gratis tidak ada pemungutan, nol rupiah, jangan ragu-ragu menyampaikan kepada kantor pertanahan,” ujar Welly, Rabu (24/09).

Sertifikasi tanah wakaf dan tanah astet merupakan bentuk komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memberikan keamanan dan kenyamanan umat beragama dalam beribadah juga memberikan kepastian hukum untuk aset milik pemerintah daerah.

Ia mengatakan tanah wakaf di Kabupaten Buton sebanyak 58 yang saat ini terdaftar di Kantah Buton dan baru lima yang sudah disertifikatkan sementara tanah aset belum dipastikan jumlahnya.

Padahal kata dia untuk mendaftarkan tanah wakaf dan tanah aset Pemda caranya gampang saja cukup membawa alat hak atau surat pernyataan aset ke Kantor Pertanahan pasti akan diproses.

“Biaya nol rupiah untuk pengurusan Tana wakaf ataupun tanah aset, “ujarnya lagi.

Dia menyebut tahun 2024 sebanyak 5 sertifikat diterbitkan untuk Tanah wakaf di Buton tahun 2025 ini ditargetkan sebanyak 20 sertifikat.

Dia juga mengatakan masyarakat yang belum mengetahui cara mendapatkan sertifikat dapat langsung menghubungi Kantor Pertanahan setempat atau dapat menyampaikannya melalui WhatsApp 0853 2245 9918 jam pelayanan Senin sampai Jumat dari jam 08.00 hingga 16.00 Wita.

Dia pun berharap agar masyarakat memanfaatkan layanan WhatsApp kantor pertanahan Kabupaten Buton untuk menanyakan permasalahan Pertanahan di daerahnya masing-masing sehingga dapat dijelaskan.

Tinggalkan Balasan