Memberitakan Dengan Fakta

Dua Kelompok Massa di Buton Bentrok Gegara Lahan Tambang

Dua Kelompok Massa di Buton Bentrok Gegara Lahan Tambang
Ketgam ; Kelompok massa yang bentrok di Kapontori.
BUTON – Dua kelompok massa terlibat bentrok di area tambang nikel yang beroperasi di Desa Lambusango dan Wakalambe, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton, Rabu sore (17/9/2025).

Bentrokan itu diduga diakibatkan saling klaim kepemilikan lahan tambang antar kelompok massa Yori dan Umar Samiun.

Terlihat dua kelompok saling melempar dan memegang benda tajam. Beruntung pihak kepolisian berada di lokasi menengahi sehingga tidak menimbulkan korban jiwa.

Akibat bentrok dua kelompok ini mengganggu ketertiban umum.

Pemerintah Kabupaten Buton pun mengelar rapat bersama Polres Buton membahas soal aktivitas tambang nikel yang ada di wilayah Kapontori Kabupaten Buton, Kamis (18/09/2025).

Dalam pertemuan itu, pemerintah Kabupaten Buton segera memanggil dua pemilik perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kapontori Kabupaten Buton.

Wakapolres Buton Kompol Yulianus mengatakan dua kelompok yang bentrok yakni kelompok Umar Samiun dan kelompok Yori.

“Kedua kelompok ini bentrok diduga dipicu perebutan lahan tambang,”ujarnya.

Namun saat ini pasca bentrok rabu sore hingga malam kemarin kondisinya sudah konfusif.

“Tidak ada korban jiwa hanya saja ada kaca mobil yang pecah akibat lemparan masa yang bentrok kemarin,”katanya.

Dia berujar aparat berada di posisi yang netral  berusaha mengamankan agar kedua kelompok ini tidak saling bentrok dan tidak  saling lempar baik kelompok Yori dan kelompok Umar Samiun.

“Polisi sudah siap, aparat dari sat Brimob dan Polres Buton sudah mengantisipasi sehingga kelompok tersebut tidak saling bertikai, pasca itu, kondisi bisa kembali normal,”lanjutnya.

Diapun berharap pemerintah daerah bersama dengan Polri bersama-sama memikirkan solusi, ke depan jangan ada lagi bentrok antara dua kelompok.

Kapolres Buton AKBP Ali Rais Ndara meminta agar kedua pihak bisa menahan diri hingga ada keputusan ingkrah dari MA dan Pengadilan.

“Pertikaian ini awalnya masalah internal  perusahaan namun masih berproses di MA dan Pengadilan Pasarwajo,”ujarnya.

Dia juga menegaskan akan menindak jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di lapangan.

 

Tinggalkan Balasan