BUTON – DPRD Buton menggelar Rapat Kerja Gabungan Komisi DPRD Buton dalam rangka membahas penggunaan jalan umum untuk kepentingan perusahaan tambang. Rabu (10/09/2025).
Rapat kerja dipimpin langsung Ketua DPRD Buton Mararusli Sihaji, Wakil Ketua 1 Hasni dan Wakil ketua II La Madi S.Sos, Asisten I Alimani S.Sos M.Si, Asisten II Nanang Lakaunge, Kadishub Ramli Adia, Kadis PU Buton M.Wahyuddin ST, Kadis Pendapatan H Abdul Rais, Staf Ahli, dihadiri anggota DPRD, Polres Buton, Pihak Perusahaan tambang PT Putindo Bintech, PT Wika, Aliansi Mahasiswa Pemerhati Pertambangan Indonesia.
Saat rapat Ketua DPRD meminta agar perusahaan menjawab tuntutan dari masyarakat dan mahasiswa pasalnya MoU Pemda dan Perusahaan tidak diketahui DPRD.
Ia menyayangkan Perjanjian Kerjasama (PKS) yang dibuat antara Pemda dan Perusahaan tidak melibatkan DPRD Buton.
“Ini nanti ada masalah baru ke DPRD, padahal saat pembuatan MoU, DPRD tidak dilibatkan, ini sudah dua kali RDP,”kata Ketua DPRD.
Menurut dia perjanjian kerjasama yang disepakati yang menjadi dasar aktifitas perusahaan, hal ini bisa dianggap cacat apalagi hanya di tanda tangani dua kadis dan pihak perusahaan bukan direktur yang bertandatangan.
“MoU ini cacat, tidak memenuhi ketentuan apalagi berlaku tiga bulan,”tandasnya.
Politisi Gerindra Rahman Pua juga mempertanyakan kewenangan dua kadis yang melakukan penandatangan Mou tanpa Bupati.
“Aktifitas perusahaan bisa dianggap illegal, karena izinnya bukan hanya dari Bupati, apalagi jalan umum yang digunakan statusnya bukan hanya kabupaten namun ada juga provinsi harusnya izin dari balai,”katanya.
DPRD tidak tahu menahu soal PKS yang dibuat perusahan dan Pemda.
Dalam ketentuan pasal 72 dan 23 yang bisa diberi kuasa hanya wakil bupati atau sekda.
Kadis Pu menyampaikan sesuai Permendagri Bupati bisa memberikan kuasa untuk menadatangi perjanjian kerjasama (PKS) kepada kadis. untuk PKS Perusahaan tambang dua dinas diberikan kewenangan untuk melakukan penandatanganan.
“Jadi memang bukan hanya PU yang melakukan rapat untuk pks ini ada Bagian Pemerintahan, bagian hukum bahkan ada juga pihak Polres dalam hal ini lantas. semua yang besentuhan langsung dengan teknis,”bebernya.
Dari PKS ini disepakati sekali pemuatan 7 ton dan pengawasan dilapangan dilakukan Dishub dibantu Satlantas sehingga didalam PKS dibuat untuk tiga bulan.
“Kalau memang ada kekurangan maka bisa di cabut atau dihentikan. pks ini dibuatĀ untuk menjawab keresahan yang lalu. bahwasanya dengan penguatan, Pemda harus ikat dengan PKS agar pemohon ini mempunyai kewajiban,”lanjutnya lagi.
Dia juga menyebut izin yang dikeluarkan, izin penggunakan jalan kabupaten. Dan perusahaan diwajibkan memberikan kontribusi kepada daerah bulan retribusi.
Sebagai dinas teknis dia menegaskan akan mencabut PKS jika ditemukan kelalaian dalam pelaksanaan di lapangan.
“RDP ini kita cari solusi, ingat banyak masyarakat yang dilibatkan perusahaan dalam pengelolaan tambang. Ada sopir yang punya keluarga, pekerja di lapangan dan lainnya,”katanya lagi.
Intinya kata dia lagi pemerintah berupaya agar pengelolaan tambang juga memberikan dampak bagi daerah dan masyarakat.