BAUBAU, FAKTASULTRA.ID – Karyawan PT PNM Ulam Baubau diduga gelapkan dana nasabah, sejumlah nasabah yang dirugikan sontak melaporkan ke Polisi dan Pengadilan.
Pimpinan PNM Cabang Baubau, Salim, meminta nasabah yang menjadi korban oknum karyawan di PNM Cabang Baubau bersabar pasalnya kasus tersebut sementara diselesaikan di internal perusahaan.
“Saya sudah sampaikan agar nasabah yang dirugikan bersabar,”ujar Salim saat dikonfirmasi, Kamis (21/8/25).
Dia membenarkan salah satu nasabanya Muliani adalah nasabah PNM sejak tahun 2014 sampai dengan saat ini, menurut informasi dan dibuktikan dengan bukti bayar, memang sudah lengkap untuk pelunasan pinjamannya di PNM tapi bukti bayar itu tidak masuk ke rekening perusahaan.
“Uang nasabah Muliani masuknya ke salah satu oknum karyawan yang yang dicurigai, mengambil, kenapa sampai hari ini kami belum lepas jaminannya karena memang uangnya belum masuk di perusahaan,”tandasnya.
Kata dia kalau melihat dari perjanjian kredit tertulis bahwa nasabah tidak boleh melakukan pembayaran angsuran secara tunai dan ke karyawan wajib ke rekening perusahaan tapi masalah ini PNM akan tetap bertanggung jawab.
“Kami sudah ketemu dengan nasabah dan pengacaranya, kami juga sudah sampaikan bahwa tolong bersabar karena masalah ini sudah di buatkan laporan hasil investigasi kemudian sudah dilakukan audit sisa menunggu hasil keputusan kantor pusat,”ujarnya lagi.
Dia berharap agar putusan kantor pusat secepatnya keluar sehingga PNM Cabang Baubau bisa mengambil langkah-langkah strategis, pasalnya semua kewenangan dari pusat dan tanggung jawab cabang untuk melakukan investigasi.
Dia menjelaskan masalah oknum karyawan yang menggelapkan anggaran tapi baru ketahuan pada saat di pindahkan si karyawan ini ke unit lain dan ditemukan adanya penggelapan mulai bulan November 2024 hingga feruari 2025. “Waktunya memang cepat,”katanya.
Untuk itu Pimpinan PNM Cabang Baubau yang baru saja dilantik ini berharap agar para pihak-pihak bersabar, dan hal ini juga sudah disampaikan kepada pengacaranya Mulyani juga, kasih waktu 3 – 4 bulan.
“Saya pernah sampaikan ke dia bahwa terkait pelunasan itu pemimpin cabang punya wewenang untuk menghapus. kasus lagi berjalan di internal. PNM hanya akan menghitung sisa pokok pinjaman,”terangnya.
Dia juga mengatakan tidak mungkin sebagai pimpinan akan menggunakan uang pribadi untuk menyelesaikan masalah ini karena sertifikat keluar jika sudah lunas di sistem kantor PNM.
“Kami sudah sampaikan ke pengacaranya ibu Mulyani minta tolong sabar keputusan belum ada dari pusat mudah-mudahan satu bulan ini sudah ada hasilnya,”pungkasnya.