Kendari – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara, Dr. M. Ridwan Badallah, S.Pd., MM., menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemanfaatan Data Kependudukan yang bertempat di Hotel Zahra Syariah Kendari, pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Rapat koordinasi ini mengusung tema “Sinergi Dukcapil dan Kominfo melalui Fasilitasi Jaringan Komunikasi Data dalam Mendukung Pemanfaatan Data Kependudukan untuk Pelayanan Publik Berbasis Digital”. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Dukcapil Sultra, Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data, para pejabat administrator Disdukcapil Provinsi Sultra, Kepala Dinas Dukcapil dan Kominfo kabupaten/kota se-Sultra beserta perwakilan masing-masing.
Dalam pemaparannya, Dr. M. Ridwan Badallah menegaskan bahwa Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) merupakan dua institusi yang memiliki peran strategis dalam era digital saat ini, khususnya dalam mendukung implementasi Satu Data Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019.
Ia menjelaskan bahwa Kominfo bertindak sebagai penanggung jawab utama dalam pemanfaatan data kependudukan, mulai dari aspek pengelolaan, pemeliharaan, hingga keamanan data. “Kominfo ini menjaga, merawat, dan memastikan data tetap aman dan dapat dimanfaatkan secara optimal,” ujar Ridwan.
Sementara itu, Dukcapil berperan sebagai pengguna data, khususnya dalam mengakses data kependudukan melalui jaringan aman seperti VPN-IP. Dukcapil juga bertanggung jawab atas pengelolaan dan distribusi paket data kependudukan yang dibutuhkan oleh instansi pengguna.
Ia menjelaskan bahwa saat ini masyarakat sudah beralih dalam mengakses informasi, dari sebelumnya melalui perpustakaan kini melalui mesin pencari seperti Google hingga Artificial Intelligence (AI). Hal ini menurutnya menunjukkan pentingnya digitalisasi dalam mendukung pelayanan publik. Ia lalu mengaitkan hal tersebut dengan visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, ASR-HUGUA, yakni “Terwujudnya Sultra Maju Menuju Masyarakat Aman, Sejahtera dan Religius”. Salah satu misinya adalah mewujudkan birokrasi yang akuntabel dan berintegritas, melalui sistem digitalisasi pemerintahan.
Ridwan menambahkan bahwa transformasi digital telah menjadi perhatian serius pemerintah pusat, tercermin dari lahirnya Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta Perpres Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional. Dalam konteks ini, Kominfo didapuk menjadi aktor utama yang bertugas menyediakan infrastruktur, software, hardware, dan mengatur lalu lintas aplikasi pemerintahan. Ia menyoroti banyaknya aplikasi yang tumpang tindih dan mengusulkan agar cukup satu aplikasi terintegrasi yang mampu mencakup seluruh fungsi pelayanan publik.
Selain itu, Ridwan juga menekankan pentingnya pengelolaan pengaduan masyarakat secara digital melalui SP4N-LAPOR yang dikelola bersama oleh Kominfo, Inspektorat, dan Biro Organisasi. Ia juga menegaskan peran Kominfo dalam mengelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, PPID utama adalah seluruh kepala dinas Kominfo kabupaten/kota, sementara PPID pelaksana adalah seluruh OPD, dan tugas Kominfo adalah mengawalnya agar nilai keterbukaan informasi publik tetap terjaga.
Poin utama dalam paparannya adalah pentingnya pemanfaatan jaringan intra-pemerintah berbasis VPN-IP (Virtual Private Network – Internet Protocol), yaitu jaringan komunikasi tertutup antarinstansi pemerintah yang dirancang untuk menjaga efisiensi dan keamanan dalam pertukaran data. Ridwan mengibaratkan jaringan ini seperti jalan tol yang hanya bisa dilalui oleh kendaraan tertentu, berbeda dengan jalan umum yang bisa macet dan rawan risiko. “VPN-IP ini seperti iPhone, datanya terenkripsi. Aman. Beda dengan sistem terbuka yang mudah disusupi,” jelasnya.
Jaringan ini telah dibangun oleh Pemprov Sultra sejak tahun 2023 dan telah membackup seluruh OPD dengan infrastruktur kabel dan suplai internet hingga 50 Mbps. Ia mendorong TAPD dan kepala daerah agar mengalokasikan anggaran belanja untuk penguatan VPN-IP di daerah masing-masing.
Jika terjadi kendala jaringan di daerah tertentu, solusi alternatif yang dapat digunakan adalah Starlink atau layanan akses internet berbasis satelit. Teknologi ini memungkinkan konektivitas tetap terjaga, terutama di wilayah yang belum terjangkau jaringan fiber optik atau infrastruktur digital lainnya.
Ridwan juga menjelaskan bahwa Dukcapil merupakan penyedia data kependudukan yang akurat dan mutakhir karena terus diperbarui melalui proses pelayanan langsung. Data ini digunakan oleh OPD untuk perencanaan pembangunan, penanggulangan stunting, verifikasi identitas, hingga pencegahan pemalsuan data. Namun akses yang diberikan bersifat terbatas, hanya untuk keperluan verifikasi, dengan sistem keamanan yang mencatat setiap aktivitas akses dan memastikan perlindungan terhadap elemen data rahasia seperti biometrik dan informasi pribadi yang sensitif.
Rapat koordinasi ini kemudian ditutup dengan penandatanganan naskah rumusan hasil rapat oleh seluruh perwakilan Dinas Dukcapil dan Dinas Kominfo kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara. Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Sultra dan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sultra.
Setelah itu, Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Sultra bersama Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sultra juga turut menandatangani secara bersama naskah rumusan hasil rapat sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sinergi dan kolaborasi antarinstansi dalam pemanfaatan data kependudukan untuk mendukung pelayanan publik berbasis digital di Sulawesi Tenggara.
“Komitmen kita hari ini adalah untuk membangun pondasi kuat demi mewujudkan pelayanan publik yang efisien, terintegrasi, dan terpercaya berbasis pemanfaatan data kependudukan,” tutup Ridwan.