BAUBAU, FAKTASULTRA.ID – Nasabah tidak perlu khawatir karena kebijakan ini tidak memengaruhi dana maupun data yang tersimpan, apabila dana terblokir oleh PPATK karena rekening Dormant, itu masih bisa di buka kembali di kantor BRI terdekat.”Rekening akan menjadi tidak aktif (dormant) apabila tidak bertransaksi selama 180 hari (6 bulan),”ujar Kepala BRI Cabang Baubau, Achmad Haris Fadil.
Menurut di untuk mengaktifkan kembali rekening dormant, nasabah dapat mendatangi Unit Kerja BRI tedekat dengan membawa dokumen identitas diri dan bukti kepemilikan rekening (Buku Tabungan/ Kartu Debit/ BRImo). Setelah itu BRI memprosesnya sesuai prosedur dan meneruskan permintaan ke PPATK untuk ditindaklanjuti.
Bank BRI juga mendorong nasabah untuk rutin melakukan transaksi agar rekening tetap aktif. Aktivitas sederhana seperti penyetoran dana, transfer, atau pembayaran melalui kanal digital sudah cukup untuk menghindari status dormant. Transaksi lewat BRImo juga sangat mudah bisa dari mana saja dan kapan saja
Melalui aplikasi BRImo Nasbah bisa melakukan pembayaran seperti pembelian pulsa, token listrik, beli tiket pesawat, transfer, top up dompet digital, pembayaran Qris, hingga tarik dan setor tunai tanpa kartu, dan berbagai fitur lainnya.