Memberitakan Dengan Fakta

Jaksa di Buton Melakukan Sidang Pengalihan Hak Asuh Anak dari Orang Tuanya

Jaksa di Buton Melakukan Sidang Pengalihan Hak Asuh Anak dari Orang Tuanya
Sidang pengalihan hak asuh anak di Pengadilan Negeri Pasarwajo.

BUTON, FAKTASULTRA.ID – Pertama kali di Sulawesi Tenggara Jaksa melakukan sidang peralihan penetapan hak asuh anak bernama Muhammad Shaquile Riawan (3) kepada Kakeknya Rudianto Tumanggar (56) dan Neneknya Rosdianti (54).

Langkah tersebut diambil atas permintaan Kakek dan Nenek dari sang anak Muhammad Shaquille Tiawan yang kini tidak diurus oleh kedua orang tuanya akibat perceraian pada tahun 2023.

Kajari Buton melalui Kasi Datun Kejari Buton Muhammad Akbar SH MH mengatakan kasus tersebut bermula ketika kakek dan nenek Muhammad Shaquile Setiawan mendatangi Dinas Sosial untuk mengajukan permohonan peralihan penetapan Hak asuh kepada mereka.

Atas permintaan itu Kepala Kejaksaan Negeri Buton Gunawan Wisnu Murdianto SH MH memerintahkan Kasi Datun untuk melakukan sidang penetapan Hak asuh anak. Pengadilan Agama memeriksa kasus tersebut pada tanggal 6 Agustus 2025 dan di putus majelis hakim tanggal 8 Agustus 2025.

Jaksa dapat mengajukan gugatan hak asuh anak ke Pengadilan Agama, terutama jika ada indikasi bahwa orang tua kandung tidak mampu atau lalai dalam menjalankan kewajiban mereka terhadap anak.

“Jaksa memiliki peran dalam melindungi kepentingan anak. Jaksa bisa bertindak sebagai pengacara negara untuk mengajukan gugatan hak asuh anak ini,”ujar Kasi Datun, Senin (11/08/2025).

Ia menambahkan, pengajuan pencabutan kekuasaan orang tua tersebut merupakan bentuk kontribusi Kejaksaan Negeri Buton dalam upaya mendukung pemenuhan dan perlindungan hak anak.

“Jaksa sebagai pengacara negara dapat mencabut hak asuh anak jika orang tua berkelakuan buruk dan tidak menjalankan kewajibannya sebagai orang tua dengan baik,” ungkapnya.

Adapun dalam gugatan orang tuanya masih tetap berkewajiban untuk menafkahi atau memberi biaya pemeliharaan kepada anak kandungnya tersebut.

“Putusan ini tidak juga menghilangkan kekuasan orang tua sebagai wali nikah untuk anaknya nanti,” pungkasnya.

Dia juga menyebut masih ada 34 anak di Buton yang terdata di Dinas Sosial tidak diperhatikan oleh orang tua kandungnya, sehingga untuk mengalihkan hak asuhnya dapat bermohon di Dinas Sosial dan disidangkan di Pengadilan Negeri Pasarwajo.

Tinggalkan Balasan