Memberitakan Dengan Fakta
BAUBAU  

Hakim PN Baubau Tidak Menerima Permohonan Penggugat Sengketa Tanah Strategis di Palatiga

Hakim PN Baubau Tidak Menerima Permohonan Penggugat Sengketa Tanah Strategis di Palatiga
foto : ist

BAUBAU, FAKTASULTRA.ID – Sidang sengketa tanah strategis seluas 1783 meter yang terletak di Palatiga Kelurahan Bataraguru Kecamatan Wolio Kota Baubau, antara pihak Penggugat, Edward Sanjaya (Camat Betoambari) dan tergugat, Keluarga Jumarni, Kepala Pertanahan Baubau, Lurah  telah memasuki putusan pada Jumat Sore (08/08/2025).

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Baubau akhirnya memutuskan bahwa gugatan dari ahli waris, yang diwakili kuasa hukumnya Arifin, tidak bisa diterima atau gugatan ditolak.

“Dalam Eksepsi mengabulkan eksepsi/tangkisan tergugat, dalam pokok perkara menyatakan gugatan gugatan penggugat tidak dapat diterima menghukum penggugat dengan biaya perkara sebesar Rp 5.056.00”

Pengacara tergugat Agus Salim, S.H mengatakan Sidang putusan yang digelar E-Court menyatakan gugatan pengugat tidak jelas objeknya alias kabur yang disebabkan karena batas-batas tanah sengketa khususnya pada sisi sebelah barat yang dikemukakan penguat dalam gugatan tidak sama dengan batas-batas dilapangan.

Hakim PN Baubau Tidak Menerima Permohonan Penggugat Sengketa Tanah Strategis di Palatiga
Pengacara Agus Salim SH (kanan) dan rekannya Ais Pustam SH

“Dalam gugatan yang menjadi objek perkara seluas 1783 meter, batas-batas tanah sengketa yang ditemukan penggugat dalam gugatannya dihubungkan dengan kenyataan setempat di lokasi ternyata tidak sesuai alias berbeda,”terangnya

Oleh karena kenyataaanha ternyata batas-batas tanah sengketa yang ditemukan dilapangan baik dalam gugatan tidak sama dengan batas tanah sengketa menurut kenyataan di tempat di lokasi objek sengketa yang dikuasai oleh para tergugat.

Menurut hukum objek sengketa dalam perkara a quo tidak jelas alias kabur dan sebagai konsekuensinya adalah gugatan tidak dapat diterima.

Berdasarkan pemeriksaan setempat oleh pengadilan negeri atas perintah Mahkamah Agung Tanah yang dikuasai ternyata tidak sama batas-batas dengan yang tercantum dalam gugatan Oleh karena itu gugatan tidak diterima.

“Gugatan penggugat tidak lengkap subjeknya atau kurang pihak dalam gugatan secara lengkap subjeknya atau kurang pihak karena Seharusnya masih ada pihak yang lain,”bebernya lagi.

Dikarenakan faktanya sudah tidak ada lagi sisa tanah milik orang tua penggugat sebagaimana yang disebutkan oleh penggugat dalam gugatannya karena almarhum orang tua pengugat semasa hidupnya telah mensertifikatkan seluruh luas tanah yang telah dimenangkan oleh orang tua penggugat di pengadilan dengan luas seri 7.814 meter berdasarkan hak milik nomor 0254/kelurahan Bukit Wolia Indah tertanggal 30 Mei 2017 atas nama Edi kasim hal tersebut berdasarkan surat pemberitahuan nomor MP 01.02/848/ x/2004-2024 tanggal 31 Oktober 2004 yang di keluaran oleh Kantor Pertahanan Kota Baubau.

Ais Pustam SH juga menambahkan majelis hakim tidak menerima gugatan karena dinilai kabur dan tidak dapat menentukan batas-batas tanah yang digugat.

Jumarni mengucapkan terimakasih atas putusan Pengadilan Negeri Baubau yang menurutnya sudah sangat jelas jika kepemilikan tanahnya sesuai dengan sertifikat. Sementara gugatan penggugat Masih ada sisa tanah semuas 1783 m sama sekali sudah tidak ada berdasarkan kenyataan di lapangan dan sertifikat.

“Terima kasih kepada para hakim yang sudah memutus kasus ini dengan seadil-adilnya, “tandasnya.

Penggugat Edward Sanjaya (Camat Betoambari), Pengacara Arifin, serta para tergugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Baubau, Lurah Bataraguru, dan Keluarga Albhyar (Jumarni) yang wakili pengacaranya Agus Salim SH. Sidang perkara tersebut diketuai Hakim Amin Bureni SH MH  didampingi  dua hakim anggota dan panitera Saidu.

Tinggalkan Balasan