Memberitakan Dengan Fakta

Diduga Langgar Aturan Hutan, PT SBP Masuk Daftar Hitam KLHK dan Terancam Sanksi Berat

Diduga Langgar Aturan Hutan, PT SBP Masuk Daftar Hitam KLHK dan Terancam Sanksi Berat
PT Sumber Bumi Putera (SBP).

BUTON, FALTASULTRA.ID – PT Sumber Bumi Putera (SBP), salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, kini tengah menjadi sorotan publik dan pemerintah pusat.

Perusahaan ini resmi tercantum dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.1217/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021, sebagai salah satu dari 140 perusahaan yang menjalankan usaha dalam kawasan hutan tanpa izin kehutanan yang sah.

Status tersebut membuat PT SBP secara resmi masuk dalam “daftar hitam” KLHK, dan berpotensi menerima sanksi administratif berat berdasarkan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law), khususnya Pasal 110B.

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap pihak yang melakukan pelanggaran sebelum 2 November 2020 akan dikenai sanksi berupa:

• Penghentian sementara kegiatan usaha

• Pembayaran denda administratif (PNBP)

• Paksaan oleh pemerintah

Nama PT SBP muncul dalam daftar tersebut sebagai entitas yang harus mengikuti skema penyelesaian pelanggaran administratif sebagaimana diatur dalam peraturan turunannya.

Keputusan ini diteken langsung oleh Plt. Kepala Biro Hukum Kementerian LHK, Maman Kusnandar, dan menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha di sektor kehutanan dan pertambangan.

Ironisnya, meski tercatat melanggar, data terbaru dari Dinas ESDM Sulawesi Tenggara tahun 2025 menunjukkan bahwa PT SBP masih aktif dan mengantongi kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebesar 800.000 metrik ton.

Hal ini menimbulkan pertanyaan publik soal efektivitas pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.

Sementara itu, pemerintah pusat tak tinggal diam. Melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, telah dibentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.

Satgas ini diketuai oleh Menteri Pertahanan, dengan pelaksana harian terdiri dari Wakil Jaksa Agung, Wakil Panglima TNI, Wakil Kapolri, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Satgas ini memiliki mandat khusus untuk menertibkan pelanggaran di kawasan hutan, termasuk aktivitas pertambangan ilegal seperti yang diduga dilakukan oleh PT SBP.

Sebagai catatan, PT SBP bukan kali pertama tersandung kasus pelanggaran. Jejak digital perusahaan ini menunjukkan bahwa mereka pernah kehilangan status Izin Usaha Pertambangan (IUP) akibat pelanggaran serupa di masa lalu.

 

 

 

Tinggalkan Balasan