BAUBAU, FAKTASULTRA.ID – Perseteruan hukum terkait kepemilikan lahan strategis di Palatiga kelurahan Bataraguru Kecamatan Bukit Wolio Indah, Kota Baubau. terus berlanjut ke Sidang Lapangan untuk kedua kalinya. Kamis (24/07/2025).
Majelis Hakim yang mengadili Perkara tersebut, kembali menggelar sidang lapangan, pada Kamis (24/07/2025).
Sidang dilapangan dihadiri penggugat Edward Sanjaya (Camat Betoambari), Pengacara Arifin, serta para tergugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Baubau, Lurah Bataraguru, dan Keluarga Albhyar yang wakili pengacaranya Agus Salim SH.
Saat sidang kedua di lapangan hakim ketua mengecek langsung keberadaan titik-titik lokasi di 3 titik yang berdekatan.
Hakim ketua Amin Bureni SH MH didampingi dua hakim anggota dan panitera Saidu turun langsung melakukan pengecekan batas batas tanah yang dikuasai para pihak sebagai mana dalam gugatan.
“Sidang kita mulai, terbuka dan dibuka untuk umum,”ujar hakim ketua saat persidangan lapangan tersebut di Lokasi Lahan.sengketa Palatiga, Kelurahan Bataraguru.
Amin Bureni, S.H., M.H sebagai hakim ketua mengungkapkan, sidang ini merupakan tindak lanjut atas kasus sengketa tanah Edy Kasim.
Majelis hakim melakukan pemeriksaan di tiga bidang tanah yang menjadi sengketa mulai dari batas tanah, timbunan yang di lokasi, jurang serta pagar yang ada.
Pemeriksaan tersebut nantinya akan dilanjutkan dalam persidangan, untuk menjadi pertimbangan sebelum mengambil keputusan.
Saat hakim mejelis meninjau lokasi sengketa. Sempat ada argumen antara pengacara Arifin sebagai penggugat dengan keluarga Albhyar saat menjelaskan pagar yang ada di lokasi sengketa namun cepat dilerai oleh hakim ketua yang saat itu sementara melakukan persidangan di lapangan.
“Ini masih sidang tidak perlu bertengkar disini, Hakim majelis inginkan masalah ini bisa selesai dengan damai,”tegasnya.
Usai meninjau lokasi hakim akan menjadwalkan sidang pada pekan depan tanggal 30 juli dengan agenda kesimpulan dan tanggal 08 Agustus 2025 sidang penetapan putusan.

Sidang perkara gugatan Edward Sanjaya soal penguasaan tanah pada beberapa titik di Palatiga Kelurahan Bataraguru Kecamatan Wolio Kota Baubau berlangsung pada pukul 09.34 WITA. Sebelumnya sudah dilakukan sidang di PN Baubau beberapa kali.