Memberitakan Dengan Fakta
BAUBAU  

Sengketa Tanah di Palatiga, Hakim Kembali Gelar Sidang Lapangan

Sengketa Tanah di Palatiga, Hakim Kembali Gelar Sidang Lapangan
Ketgam : Hakim ketua ketika melakukan sidang lapangan di Palatiga Bukit Wolio indah pada Kamis tanggal 24 Juli 2025.

BAUBAU, FAKTASULTRA.ID – Perseteruan hukum terkait kepemilikan lahan strategis di Palatiga kelurahan Bataraguru Kecamatan Bukit Wolio Indah, Kota Baubau. terus berlanjut ke Sidang Lapangan untuk kedua kalinya. Kamis (24/07/2025).

Majelis Hakim yang mengadili Perkara tersebut, kembali menggelar sidang lapangan, pada Kamis (24/07/2025).

Sidang dilapangan dihadiri penggugat Edward Sanjaya (Camat Betoambari), Pengacara Arifin, serta para tergugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Baubau, Lurah Bataraguru, dan Keluarga Albhyar yang wakili pengacaranya Agus Salim SH.

Saat sidang kedua di lapangan hakim ketua mengecek langsung keberadaan titik-titik lokasi di 3 titik yang berdekatan.

Hakim ketua Amin Bureni SH MH  didampingi  dua hakim anggota dan panitera Saidu turun langsung melakukan pengecekan batas batas tanah yang dikuasai para pihak sebagai mana dalam gugatan.

“Sidang kita mulai, terbuka dan dibuka untuk umum,”ujar hakim ketua saat persidangan lapangan tersebut di Lokasi Lahan.sengketa Palatiga, Kelurahan Bataraguru.

Amin Bureni, S.H., M.H sebagai hakim ketua mengungkapkan, sidang ini merupakan tindak lanjut atas kasus sengketa tanah Edy Kasim.

Majelis hakim melakukan pemeriksaan di tiga bidang tanah yang menjadi sengketa mulai dari batas tanah, timbunan yang di lokasi, jurang serta pagar yang ada.

Pemeriksaan tersebut nantinya akan dilanjutkan dalam persidangan, untuk menjadi pertimbangan sebelum mengambil keputusan.

Saat hakim mejelis meninjau lokasi sengketa. Sempat ada argumen antara pengacara Arifin sebagai penggugat dengan keluarga Albhyar saat menjelaskan pagar yang ada di lokasi sengketa namun cepat dilerai oleh hakim ketua yang saat itu sementara melakukan persidangan di lapangan.

“Ini masih sidang tidak perlu bertengkar disini, Hakim majelis inginkan masalah ini bisa selesai dengan damai,”tegasnya.

Usai meninjau lokasi hakim akan menjadwalkan sidang pada pekan depan tanggal 30 juli dengan agenda kesimpulan dan tanggal 08 Agustus 2025 sidang penetapan putusan.

Sengketa Tanah di Palatiga, Hakim Kembali Gelar Sidang Lapangan
Ketgam ; Majelis Hakim PN Baubau meninjau lokasi sengketa lahan di Palatiga BWI.

Sidang perkara gugatan Edward Sanjaya soal penguasaan tanah pada beberapa titik di Palatiga Kelurahan Bataraguru Kecamatan Wolio Kota Baubau berlangsung pada pukul 09.34 WITA. Sebelumnya sudah dilakukan sidang di PN Baubau beberapa kali.

Pihak penggugat mengklaim masih ada sisa bidang tanah yang belum disertifikatkan berdasarkan putusan pengadilan negeri bau-bau nomor 10/pdt G/2000/PN/BB seluas 1783 m.

Padahal tanggapan pihak pertanahan yang menjadi tergugat menilai pihak penggugat keliru, seluruh luasan bidang tanah sebagaimana termasuk dalam putusan telah di sertifikatkan sesuai dengan SHM nomor 02541/kelurahan Wolio Indah tanggal 2 30 Mei 2017 luas 7814 m atas nama Edi Kasim.

Keluarga Albyhar yang di wakili Jumarni mengatakan tanah yang menjadi objek sengketa adalah hak milik keluarganya yang pada dasarnya sebagian sudah di sertifikatkan, sementara sisa tanah yang digugat sudah tidak ada.

“Tidak mungkin kami akan membeli tanah yang masih dimiliki oleh orang lain sementara itu jelas-jelas sudah disampaikan langsung oleh orang tua Edy Kasim pemilik tanah,”tegasnya.

Walaupun pengacara penggugat menilai orang tua dari pemilik tanah tidak mengetahui soal lokasi yang dikatakan namun ia berpegang teguh pada bukti yang ada selama ini.

Pihak keluarga meminta agar putusan Pengadilan Negeri Baubau benar-benar memberikan keadilan kepada pihak tergugat.

“Kami harap putusan pengadilan nanti benar-benar adil dan tidak ada intervensi dari pihak lain,”ujarnya.

Sementara itu penggugat dihadiri pengacaranya Arifin SH MH menilai tanah yang diklaimnya milik Edi Kasim masih ada sisa dari sertifikat sebesar 1783 m dari sertifikat yang telah diterbitkan.

Ia menegaskan sisa tanah yang digugatnya sesuai dengan obyek yang disengketakannya.

Sementara itu pengacara tergugat Agus Salim SH menegaskan pihaknya mengikuti jalannya sidang lapangan kedua di lokasi sengketa dimana majelis hakim kembali memakukan pemeriksaan. Namun pihaknya tetap kukuh pada bukti yang ada sesuai sertifikat Edi Kasim sisa tanah sudah tidak ada.

“Ini berdasarkan sertifikat itu kan Tahun 2017 dan ada putusan pengadilan tahun 2000 bahkan ada surat pernyataan dari pertanahan,”bebernya.

Menurut data kliennya sudah tidak ada lagi sisa tanah yang diklaim penggugat.

Pihak Pertanahan juga mengatakan sesuai dari data yuridis dan penguasaan lahannya semua sudah lengkap di BPN Baubau.

“Objek sengketa tidak ada sisa sesuai dengan keputusan pengadilan tahun 2000,”tegasnya.

Terkait gugatan tidak masuk data BPN,  dalam objek perkara dan keputusan PN tahun 2000.

Sebelumnya Lurah Bataraguru Wa Ode Rahmatia yang hadir saat itu mengatakan proses pembuatan sertifikat yang di lakukan para pihak sesuai dengan data lapangan.

“Kami di kelurahan bekerja sesuai dengan mekanisme, data yang ada di kelurahan kami sesuaikan dengan data di lapangan,”ujarnya.

Dia juga membenarkan jika warga yang ada di dalam gugatan semua warga yang sudah lama menetep di Kelurahan Bataraguru dan batas – batas tanah warga masih ada sampai saat ini.

Tinggalkan Balasan