Kendari, faktasultra.id — Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., yang diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Sukanto Toding, secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Sinergitas Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara bersama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan PPID Pembantu se-Sultra Tahun 2025, yang digelar di Ballroom Hotel Zahrah Syariah Kendari, Kamis (17/7/2025).
Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara selaku PPID Utama Provinsi, para Kepala Dinas Kominfo kabupaten/kota se-Sultra yang juga merupakan PPID Utama di wilayah masing-masing, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sultra beserta jajaran komisioner, serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sultra.
Dalam sambutannya, Sukanto Toding menyampaikan bahwa pemerintah provinsi menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dalam tata kelola informasi publik.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas terselenggaranya kegiatan ini. Rakor ini merupakan momentum penting untuk konsolidasi, kolaborasi, dan koordinasi antara Komisi Informasi dan seluruh PPID di Sultra,” ujar Sukanto.
Ia menjelaskan bahwa konsolidasi dimaknai sebagai penguatan internal antara lembaga pengelola informasi, khususnya Komisi Informasi dan PPID, sedangkan kolaborasi menjadi upaya menyatukan elemen-elemen dalam tata kelola informasi yang baik. Koordinasi kemudian diarahkan pada penguatan peran eksternal, yakni bagaimana lembaga-lembaga pengelola informasi berinteraksi dan memenuhi kebutuhan publik akan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya.
“Informasi saat ini adalah bahan baku penting dalam pembangunan. Kita tidak boleh lagi memandang informasi sebagai pelengkap, tetapi sebagai sumber daya strategis yang harus dikelola secara aktif dan interaktif,” tegasnya.
Sukanto menekankan pentingnya tiga prinsip utama dalam pengelolaan informasi, yakni update, valid, dan reliable. Informasi yang disampaikan kepada publik harus selalu diperbarui (update), berdasarkan sumber yang dapat dipercaya (valid), dan dapat diandalkan (reliable). Ia mengingatkan bahwa informasi yang tidak berkualitas, tidak faktual, atau tidak terverifikasi hanya akan menjadi “sampah digital” yang tidak bermanfaat bagi masyarakat.
“Saya sering menyampaikan istilah GIGO — Garbage In, Garbage Out. Jika informasi yang kita terima dan kelola tidak benar, maka yang kita keluarkan pun tidak akan bermanfaat. Inilah pentingnya menjaga kualitas inflow dan outflow informasi,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menggarisbawahi bahwa informasi yang dikuasai oleh badan publik, termasuk lembaga pemerintah dan non-pemerintah yang mengelola hajat hidup orang banyak, harus dapat diakses oleh publik secara adil dan real-time. Hal ini mencerminkan komitmen terhadap prinsip keterbukaan dan hak publik atas informasi.

Dalam konteks tersebut, Sukanto juga menyinggung pentingnya klasifikasi informasi yang dikecualikan sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Ia menilai bahwa kecakapan dalam mengelola informasi pengecualian membutuhkan kecermatan dan pemahaman hukum agar tidak menimbulkan kesalahan persepsi di masyarakat.
“Komisi Informasi diharapkan dapat menjadi jembatan sekaligus pengawas terhadap ketidakseimbangan informasi, terutama dalam menjamin akses publik terhadap informasi-informasi penting terkait pelayanan, pembangunan, maupun peluang ekonomi,” ujarnya.
Ia mencontohkan bahwa keterbatasan informasi dapat menjadi hambatan bagi pelaku usaha, khususnya di sektor UMKM dan startup. Salah satu indikator yang pernah disoroti adalah rendahnya skor Ease of Doing Business (EDB) untuk Kota Kendari berdasarkan survei internasional, yang menunjukkan masih adanya hambatan dalam akses informasi administratif dan regulasi usaha.
“Masyarakat butuh informasi untuk bisa memulai bisnis, mencari pekerjaan, dan mengakses layanan publik lainnya. Maka dari itu, kita sebagai pengelola informasi publik wajib menyediakan data yang mudah diakses dan digunakan oleh masyarakat,” ucapnya.
Mengakhiri sambutannya, Sukanto kembali mengingatkan bahwa pengelolaan informasi harus dilihat sebagai sebuah siklus menyeluruh — dari inflow (masuknya informasi) yang harus divalidasi dengan baik, hingga outflow (keluarnya informasi) yang harus disiapkan secara maksimal untuk mendukung kebutuhan publik.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Rapat Koordinasi Komisi Informasi Sulawesi Tenggara bersama PPID se-Kabupaten/Kota Tahun 2025 secara resmi saya nyatakan dibuka,” pungkasnya.
Rakor ini diharapkan menghasilkan langkah-langkah strategis dalam memperkuat sinergi dan profesionalisme pengelolaan informasi publik demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.