Memberitakan Dengan Fakta
BPN  

Nusron Tegaskan Pulau di Indonesia Tak Boleh Dimiliki WNA

Nusron Tegaskan Pulau di Indonesia Tak Boleh Dimiliki WNA
Foto : Mentri ATR/BPN Nusron Wahid saat rapat di DPR RI

JAKARTA- Isu jual-beli pulau dan kepemilikan lahan di wilayah pesisir kembali memanas. Menanggapi keresahan publik, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, angkat bicara.

Dalam Rapat Bersama Komisi II DPR RI pada Selasa (01/07/2025), Nusron menegaskan aturan tegas terkait kepemilikan tanah di Indonesia, terutama untuk wilayah pesisir dan kepulauan.

Nusron Wahid tegas menyatakan tanah di Indonesia, apalagi dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM), hanya boleh dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI).

“Masalah jual-beli pulau itu tidak bisa dijualbelikan kepada pihak asing. Hak atas tanah baik itu SHM maupun SHGB tidak boleh dialihkan kepada individu maupun badan hukum asing,” ujar dia saat rapat bersama Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/7).

Nusron menjelaskan ini sebagai jawaban dari ramainya isu pulau-pulau RI dijual di situs asing. Ada empat Pulau di Anambas, Riau dan Pulau Panjang di Sumbawa, NTB. Ia juga menjawab terkait temuan-temuan beberapa pulau yang sudah dibangun resort oleh pihak asing.

Katanya, ia akan mengecek pulau-pulau itu, apakah memang sudah dibeli oleh orang asing atau hanya bentuk kerja sama investasi dan tetap dikelola WNI.

“Pulau-pulau itu yang hari ini ‘diduduki orang asing’ akan kami cek. Ini sesungguhnya sudah dialihkan atau hanya dikerjasamakan? Kalau dikerjasamakan tapi masih pemiliknya masih WNI, atau masih pemiliknya disewakan, memang tidak ada aturan melarang orang menyewakan bagi siapa pun,” jelasnya.

Namun, ia menyorot industri pariwisata yang belum ada regulasi Daftar Negatif Investasi (DNI). Menurutnya, beberapa pulau terluar seharusnya lebih diperketat aturannya demi kedaulatan negara.

“Tapi mungkin daftar negatif investasi perlu kita usulkan bagi industri pariwisata khusus di pulau-pulau kecil dan terluar karena menyangkut kedaulatan negara, bisa jadi kita inisiatif kita usulkan supaya kerja samanya tidak boleh dia jadi mayoritas kepemilikan saham,” ucap dia.

“Kalau itu dikerjasamakan, untuk menjaga kedaulatan, mungkin maksimal dia 49 (persen saham), kalau memang diperlukan untuk seperti itu. Dan saya rata-rata mereka ini adalah jual resort, disewakan untuk jual resort, kemudian orang asing datang, untuk berlibur dan lain sebagainya,” tuturnya.

Katanya, usulannya ini agar tidak ada pulau yang eksklusif di Indonesia.

“Sekali lagi, pantai, pulau itu adalah common porperty bukan private property. Tidak boleh dimiliki secara individu,” tegasnya.

“Maka ini ada baiknya, selain tadi ada peraturan mereka tidak boleh memiliki SHM, tidak boleh SHGB itu adalah asing, kalau dikerjasamakan dengan asing, ada baiknya juga kita usulkan bahwa kalau toh dikerjasamakan dengan asing dalam bentuk pengelolaan, yang bersangkutan tidak boleh lebih dari 51 persen,” tandasnya.

Usulannya ini pun akan Nusron sampaikan ke Kementerian Investasi dan Kementerian Pariwisata.

Tinggalkan Balasan