Memberitakan Dengan Fakta

Lima Tersangka Kasus Gedung Ekspo Buton Divonis Penjara

Lima Tersangka Kasus Gedung Ekspo Buton Divonis Penjara
Ketgam : Sidang pembacaan putusan kasus gedung ekspo Buton di PN Kendari, Kamis (31/07)

BUTON, FAKTASULTRA.ID – Pengadilan Negeri Kendari menjatuhkan vonis kepada, mantan Sekda Buton La Ode Zilfar Djafar bersama empat tersangka lainnya dalam kasus korupsi pembangunan Gedung Expo Buton. Kamis (31/07/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton Muhammad Anshar., SH., MH melalui Kasi Intelijen Kejari Buton Norbertus Dhendy Restu Prayogo, S.H., M.H  sidang pembacaan putusan/vonis kelima terdakwa dimulai secara bersamaan.

“Sidang Hari Kamis tadi, tanggal 31 Juli 2025 pukul 10.25 WITA bertempat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kendari,”ujarnya.

Ia menjelaskan lima terdakwa diantaranya menerima vonis :

1. Terdakwa Zulkifli terbukti melanggar pasal 2, Pidana Badan 5 tahun 4 Bulan, denda 100 juta subsidier 2 Bulan, dibebankan UP subsidier 3 Bulan.

2. Terdakwa Purnama terbukti melanggar pasal 2, Pidana Badan 4 tahun 8 bulan, denda 250 juta subs 1 bulan, dibebankan UP subs 2 bulan.

3. Terdakwa Ismail terbukti melanggar pasal 2, Pidana Badan 4 tahun 3 Bulan, denda 100 juta subs 3 Bulan, dibebankan UP subs 2 bulan.

4. Terdakwa La Ode Zilfar Jafar terbukti melanggar pasal 3, Pidana Badan 2 tahun, denda 50 juta subs 1 bulan, tidak dibebankan UP.

5. Terdakwa Hamza Failu terbukti melanggar pasal 3, Pidana Badan 2 tahun 6 bulan, denda 50 juta subs 1 bulan, tidak dibebankan UP.

Sidang dipimpin Majelis Hakim:
1. Arya Putra Negara K, S.H., M.H. (Hakim Ketua)
2. Drs. Parsungkunan, S.H. (Hakim Anggota)
3. Muhammad Nurjalil, S.H., M.H. (Hakim Anggota)

“Kelima terdakwa menerima semua putusan,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan